Siswa SMA Sukma Bangsa Diedukasi oleh Polres Sigi tentang Rambu, Etika, dan Keselamatan Berkendara

- Redaksi

Sabtu, 6 September 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sigi, Sulteng – SuaraMasyarakat.com // Polres Sigi terus laksanakan giat edukasi melalui sambang ke lingkungan pendidikan guna sampaikan ilmu kepada generasi muda tentang pentingnya keselamatan berkendara.

Melalui sosialisasi di SMA Sukma Bangsa Sigi, Kamis (4/9/2025), para siswa diperkenalkan pada rambu, etika, dan konsekuensi hukum jika melanggar aturan lalu lintas.

Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kanit Gakkum Satlantas, Ipda Hamzah, S.H., menyampaikan materi terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Menurutnya, setiap pengguna jalan memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bersama.

“Setiap pengguna jalan memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi serta dihormati. Dengan tertib berlalu lintas, kita bukan hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga orang lain,” ujar Ipda Hamzah.

Baca Juga :  Cegah Tawuran Meluas, Polres Sigi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Dolo Selatan

Dalam kegiatan tersebut, para siswa diberikan pemahaman mendalam mengenai sejumlah aspek penting, antara lain:

Pengenalan rambu dan marka jalan, yaitu petunjuk resmi berupa simbol, tanda, atau garis di jalan yang wajib dipatuhi. Rambu memberikan informasi, peringatan, larangan, maupun perintah, sedangkan marka jalan mengatur posisi dan arah kendaraan agar lalu lintas tetap teratur.

Faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, yang sebagian besar disebabkan oleh kelalaian manusia (human error) seperti melanggar aturan, mengemudi dengan kecepatan tinggi, dan kurang fokus. Faktor lain meliputi kondisi kendaraan yang tidak layak, jalan rusak, dan cuaca buruk.

Etika dalam berkendara, yang menekankan sikap saling menghormati sesama pengguna jalan. Hal ini mencakup memberi prioritas kepada pejalan kaki, tidak menyerobot jalur, menggunakan lampu sein ketika berbelok, serta mengendalikan emosi agar tidak berkendara ugal-ugalan.

Baca Juga :  Brigjen Marzuki Ali Basyah Disambut Tarian Ranup Lampuan Saat Tiba di Polda Aceh

Keselamatan berkendara, yang dapat diwujudkan dengan selalu menggunakan helm berstandar SNI, mengenakan sabuk pengaman, menjaga kecepatan sesuai aturan, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum digunakan.

Sanksi dan konsekuensi dari pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas, yang dapat berupa tilang, denda, hingga pencabutan SIM. Jika pelanggaran mengakibatkan kecelakaan dan korban jiwa, pelaku bisa dijerat sanksi pidana. Selain itu, ada pula konsekuensi sosial berupa kehilangan kepercayaan masyarakat dan risiko keselamatan pribadi.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, para pelajar dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas serta menularkan budaya disiplin di lingkungan sekolah maupun masyarakat,” harap Ipda Hamzah.

“Langkah ini sekaligus menjadi upaya preventif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sigi,” pungkasnya.*

Reporter : Yudha

Berita Terkait

“Asas Due Process of Law Diuji dalam Kasus Muslimin, Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan”
Kasus Karyawan Jadi Tersangka Penipuan: Polsek Banyumanik Dituduh Tak Paham Konteks Hukum
Alasan Tak Masuk Akal! Unit 3 Satreskrim Polres Pemalang Klaim Tak Tahu Alamat Kuasa Hukum Saat Terbitkan SP3”
Kapolres Aceh Tamiang Ikut Dampingi Bupati Armia Fahmi Serah Bantuan dari Presiden
Polisi, Dishub, dan Warga Kompak Dorong Angkot Mogok di Ciruas, Wujud Nyata Pelayanan Humanis
Polres Aceh Tamiang Terus Efektif Bersihkan Fadum dan Tempat Ibadah Pasca Banjir Bandang Akhir 2025 Lalu
Bupati Armia Fahmi Salurkan Bantuan Lebaran dari Presiden ke Huntara, Kapolres Aceh Tamiang Turut Dampingi
Saat Monitoring Pos Pam dan Pos Yan Ops KS 2026, Kapolres AKBP Muliadi Pastikan Ini
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:50 WIB

“Asas Due Process of Law Diuji dalam Kasus Muslimin, Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan”

Jumat, 10 April 2026 - 21:40 WIB

Kasus Karyawan Jadi Tersangka Penipuan: Polsek Banyumanik Dituduh Tak Paham Konteks Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Alasan Tak Masuk Akal! Unit 3 Satreskrim Polres Pemalang Klaim Tak Tahu Alamat Kuasa Hukum Saat Terbitkan SP3”

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:06 WIB

Kapolres Aceh Tamiang Ikut Dampingi Bupati Armia Fahmi Serah Bantuan dari Presiden

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:56 WIB

Polisi, Dishub, dan Warga Kompak Dorong Angkot Mogok di Ciruas, Wujud Nyata Pelayanan Humanis

Berita Terbaru