Serobot Tanah Warga Dan Lakukan Penambangan Ilegal, ( J ) Akan Dilaporkan ke Pihak Berwajib

- Redaksi

Jumat, 13 Desember 2024 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rembang, Jawa Tengah, SuaraMasyrakat.Com Dugaan kasus pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Jimun, atas dugaan penyerobotan tanah dan penambangan ilegal akan dibawa kejalur hukum oleh pemilik sah tanah tersebut.

Tanah yang terletak di Desa Gesikan, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang itu digarap dan ditambang secara ilegal oleh terduga ( J ) tanpa sepengetahuan pemilik sah lahan.

Diduga ada oknum yang ikut bermain, sehingga ( J ) beranimelakukan aktifitas tambang di lahan milik orang lain itu.

Di Kabupaten Rembang memang lagi marak-maraknya penambangan Ilegal, seolah olah APH tutup mata dan Diduga ada yang ikut bermain, ujar salah seorang warga Gesikan yang tidak mau dipublikasikan identitasnya.

Baca Juga :  Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Istri ke Kejaksaan Negeri

Atas penyerobotan lahan ini, pemilk sah tanah tersebut akan segera melaporkan terduga pelaku ( J ). Jikalau perlu sampai ke Mabes Polri kita laporkan, agar aktifitas tambang ilegal di Kabupaten Rembang ini bisa di bumi hanguskan. Karena kasus tambang ilegal disini seolah-olah di lindungi oleh APH setempat, imbuhnya.

Penyerobotan tanah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 51 Tahun 1960:

Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6) KUHP mengatur bahwa penyerobotan tanah dapat diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.

“barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband sesuatu hak atas tanah, gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain.

Baca Juga :  Kapolres Pidie Jaya Tinjau Personel Pengamanan Wisma Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII

Penyerobotan tanah juga dapat dijerat dengan Pasal 1365 KUH Perdata yang mengharuskan pelaku mengganti rugi.

Atas dugaan tambang ilegal bisa dijerat pasal 158 UU Minerba, penambangan tanpa izin atau illegal mining adalah kegiatan pertambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah

Penulis : Tim

Editor : Rvl

Berita Terkait

Polres Sigi Ungkap Kasus Sabu di Tinggede, Sepasang Pria dan Wanita Diamankan Beserta 2,98 Gram Barang Bukti
Warga Sukajadi Soroti Dugaan Pelanggaran Klinik Kadir Medika 2 dan AA-Freeda Aesthetic
Polisi Tahan Pria Asal Luwuk Timur Tersangka Pencabulan Anak di Pagimana, Terancam 9 Tahun Penjara
Pelaku Pencabulan Anak 4 Tahun di Luwuk Timur Ditangkap Polres Banggai Setelah Kabur 12 Hari
Polisi Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Polisi Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Polres Sigi Ungkap Kasus Sabu di Kulawi Selatan, Seorang Pria Diamankan di Poleroa Makuhi
LBH Suara Masyarakat Kecam Brutalitas Kekerasan Anak di Bandar, Desak Polsek Bertindak Tegas
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 05:40 WIB

Polres Sigi Ungkap Kasus Sabu di Tinggede, Sepasang Pria dan Wanita Diamankan Beserta 2,98 Gram Barang Bukti

Rabu, 29 April 2026 - 14:08 WIB

Warga Sukajadi Soroti Dugaan Pelanggaran Klinik Kadir Medika 2 dan AA-Freeda Aesthetic

Rabu, 29 April 2026 - 06:53 WIB

Polisi Tahan Pria Asal Luwuk Timur Tersangka Pencabulan Anak di Pagimana, Terancam 9 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 - 07:48 WIB

Pelaku Pencabulan Anak 4 Tahun di Luwuk Timur Ditangkap Polres Banggai Setelah Kabur 12 Hari

Selasa, 28 April 2026 - 07:28 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru