Saksi Tidak Dipanggil, Pengacara Gatot Handoko Pertanyakan Komitmen BK DPRD Klaten: Dugaan Konflik Kepentingan Mencuat

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Saksi Tak Dipanggil, Pengacara Gatot Handoko Pertanyakan Komitmen BK DPRD Klaten: Dugaan Konflik Kepentingan Mencuat

Klaten | Proses penanganan dugaan pelanggaran etik yang menjerat Anggota DPRD Klaten dari Partai Golkar, H. Triyono, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, tim kuasa hukum pengadu, Gatot Handoko, menyuarakan kekecewaan terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD Klaten yang dinilai tidak transparan dan terkesan mengabaikan proses hukum yang telah diajukan.

“Kami sudah ajukan saksi-saksi sejak 15 April lalu, namun hingga sekarang tidak ada satupun yang dipanggil oleh BK. Padahal kami diberi ruang untuk itu dalam pertemuan sebelumnya,” tegas Subandi, kuasa hukum Gatot Handoko, dalam keterangannya kepada media, Rabu (24/4).

Menurut Subandi, ketidaktertiban BK dalam memproses keterangan saksi merupakan bentuk pelanggaran prosedural yang berpotensi merusak kredibilitas lembaga tersebut. Padahal, Pasal 27 Peraturan DPRD Klaten Nomor 3 Tahun 2018 menyebut bahwa keterangan saksi merupakan bukti utama dalam sidang etik.

Baca Juga :  Keteledoran Sang Kades Desa Tanjung, Kecamatan Sulang Rembang, Mengakibatkan Raibnya Uang Desa Sekitar Rp 444 Juta Yang Diduga Digondol Oleh Sekdes.

“Saksi adalah alat bukti vital yang harus dihormati. Mereka bisa memberikan keterangan di bawah sumpah, dan itu merupakan dasar pencarian kebenaran materiil,” ujar Subandi.

Lebih jauh, Subandi menyebutkan kekhawatiran adanya conflict of interest dalam proses penanganan kasus ini. Pasalnya, pihak teradu yakni H. Triyono merupakan bagian dari struktur BK DPRD Klaten itu sendiri.

“Jika saksi kami tidak diperiksa, maka patut dipertanyakan objektivitas dan netralitas BK. Kami khawatir ini bukan sekadar kelalaian, tapi ada intervensi atau upaya melindungi sesama anggota dewan,” imbuhnya.

Subandi mengingatkan bahwa keputusan BK DPRD Klaten tidak boleh hanya berdasarkan formalitas administratif, melainkan harus berpijak pada asas-asas etik dan moral yang tinggi.

“Ada empat dasar pertimbangan dalam keputusan BK: asas kepatutan, moral dan etika; fakta dalam sidang; fakta dalam pembelaan; dan ketentuan kode etik. Yang utama tentu adalah etika. Jangan sampai BK justru mengkhianati prinsip moral yang harusnya mereka jaga,” tegas Subandi.

Baca Juga :  Salah Seorang Oknum Kepala Sekolah Lakukan Pengusiran Kepada Seorang Awak Media Saat Investigasi Untuk Meliput.

Dalam rangka memperjuangkan keadilan, tim hukum Gatot Handoko juga telah menyurati sejumlah pihak, termasuk DPD Partai Golkar baik di tingkat provinsi Jawa Tengah maupun tingkat kabupaten. Selain itu, mereka juga telah menjalin komunikasi dengan Ombudsman Republik Indonesia yang kini mulai memantau kasus ini secara serius.

“Kami tidak akan berhenti sampai pengadu mendapat keadilan. Kami percaya publik mendambakan proses yang bersih, terbuka, dan berintegritas,” pungkas Subandi.

Hingga berita ini diturunkan, BK DPRD Klaten belum memberikan keterangan resmi terkait belum dipanggilnya saksi-saksi dari pihak pengadu. Publik kini menanti: akankah BK DPRD Klaten menunjukkan keberpihakannya pada kebenaran—atau justru membiarkan etika tersandera kepentingan politik internal?

Berita Terkait

Polres Pekalongan Kota Pastikan Harga Beras Stabil: Bukti Nyata Sinergi Polri dan Pemerintah Jaga Ketahanan Pangan Masyarakat”
Gelar Konferensi Pers, Kapolres Pekalongan: 7 Tersangka Narkoba Ditangkap, Barang Bukti 28,73 Gram Sabu
Dugaan Manipulasi Data Mencuat, Sosialisasi Tambang di Desa Sumur Jomblang Bogo Pekalongan Berakhir Tanpa Kesepakatan”
Orang Mengaku Adik Kapolri Janjikan Lolos Akpol, Warga Pekalongan Ditipu Rp 2,6 Miliar
Kapolres banyuasin pimpin press release 44 pelaku tindak pidana di banyuasin berhasil di amankan
Kepsek Tingkat SD di Aceh Timur Keberatan Diduga Dipaksa Beli Paket Buku
Dugaan Selingkuh dengan Istri Warga, Kades Kambangan Dikecam! Polres Batang Redam Ratusan Massa dengan Humanis
Mualem Tutup Tambang Emas Rakyat, Ini Keluh Penambang kepada Oknum Pimpinan TNI-Polri, Diduga Terima Upeti
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:17 WIB

Gelar Konferensi Pers, Kapolres Pekalongan: 7 Tersangka Narkoba Ditangkap, Barang Bukti 28,73 Gram Sabu

Kamis, 23 Oktober 2025 - 23:37 WIB

Dugaan Manipulasi Data Mencuat, Sosialisasi Tambang di Desa Sumur Jomblang Bogo Pekalongan Berakhir Tanpa Kesepakatan”

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:32 WIB

Orang Mengaku Adik Kapolri Janjikan Lolos Akpol, Warga Pekalongan Ditipu Rp 2,6 Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:39 WIB

Kapolres banyuasin pimpin press release 44 pelaku tindak pidana di banyuasin berhasil di amankan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:47 WIB

Kepsek Tingkat SD di Aceh Timur Keberatan Diduga Dipaksa Beli Paket Buku

Berita Terbaru