Sabu Seberat 5,90 Gram Berhasil Diamankan Polres Sigi di Palolo, 2 Pria Jadi TSK

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sigi, Sulteng – SuaraMasyarakat.com // Kepolisian Resor (Polres) Sigi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, dan mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku pada Selasa (23/9/2025).

Kedua pelaku masing-masing berinisial AP (24), warga Desa Dodolo, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, dan RM (36), warga Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.

Penangkapan keduanya dilakukan di rumah milik RM di Desa Tongoa, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H., pada Senin (20/10/2025), di Mapolres Sigi, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba. Selanjutnya, tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tongoa, Kecamatan Palolo,” ujar Iptu Chandra.

Baca Juga :  Kasatreskrim Polres Nagan Raya Sigap Tangani Demo di Polsek Kuala

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan 15 (lima belas) paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto total 5,90 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, sendok sabu, alat hisap (bong), dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.165.000,00.

“Berdasarkan keterangan AP, sabu tersebut merupakan milik RM yang rencananya akan diedarkan di wilayah Palolo,” ungkap Iptu Chandra menambahkan.

Kedua terduga pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sigi. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Gelar Jum'at Bersih di Mesjid Darul Falah, Peudawa

Kasat Resnarkoba juga menegaskan komitmen Polres Sigi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba, menggunakan, atau terlibat dalam peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau informasi terkait penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau kepada Bhabinkamtibmas setempat, atau melalui Call Center Polri 110,” tegasnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres Sigi kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.

Kerja sama dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika serta aman dan sehat bagi seluruh warga.*

Reporter : Yudha

Berita Terkait

“Asas Due Process of Law Diuji dalam Kasus Muslimin, Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan”
Kasus Karyawan Jadi Tersangka Penipuan: Polsek Banyumanik Dituduh Tak Paham Konteks Hukum
Alasan Tak Masuk Akal! Unit 3 Satreskrim Polres Pemalang Klaim Tak Tahu Alamat Kuasa Hukum Saat Terbitkan SP3”
Kapolres Aceh Tamiang Ikut Dampingi Bupati Armia Fahmi Serah Bantuan dari Presiden
Polisi, Dishub, dan Warga Kompak Dorong Angkot Mogok di Ciruas, Wujud Nyata Pelayanan Humanis
Polres Aceh Tamiang Terus Efektif Bersihkan Fadum dan Tempat Ibadah Pasca Banjir Bandang Akhir 2025 Lalu
Bupati Armia Fahmi Salurkan Bantuan Lebaran dari Presiden ke Huntara, Kapolres Aceh Tamiang Turut Dampingi
Saat Monitoring Pos Pam dan Pos Yan Ops KS 2026, Kapolres AKBP Muliadi Pastikan Ini
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:50 WIB

“Asas Due Process of Law Diuji dalam Kasus Muslimin, Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan”

Jumat, 10 April 2026 - 21:40 WIB

Kasus Karyawan Jadi Tersangka Penipuan: Polsek Banyumanik Dituduh Tak Paham Konteks Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Alasan Tak Masuk Akal! Unit 3 Satreskrim Polres Pemalang Klaim Tak Tahu Alamat Kuasa Hukum Saat Terbitkan SP3”

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:06 WIB

Kapolres Aceh Tamiang Ikut Dampingi Bupati Armia Fahmi Serah Bantuan dari Presiden

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:56 WIB

Polisi, Dishub, dan Warga Kompak Dorong Angkot Mogok di Ciruas, Wujud Nyata Pelayanan Humanis

Berita Terbaru