Aceh Timur – suaramasyarakat.com // Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) bersama Tokoh Masyarakat Aceh Timur desak pemerintah Aceh segera bentuk Tim Review Hak Guna Usaha (HGU) untuk penyelamatan ribuan hektar tanah diduga dalam penguasaan para oknum mafia tanah.
Menurut beberapa narasumber masyarakat, diperkirakan penguasaan ribuan hektar tanah diduga dilakukan oleh jaringan mafia tanah berbasis Hak Guna Usaha (HGU) kembali mencuat dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan saat ini banyak dari kalangan masyarakat kecil menjerit di Aceh Timur dan Aceh umumnya.
“Tidak sedikit dari mereka menggarap lahan yang masuk ke dalam kawasan hutan hari ini, bahkan seterusnya secara berkesinambungan jika tidak ada pencegahan dan dihentikan,” ujarnya kepada media, Senin, 14 Juli 2025.
Menurutnya, “Salah satu dari mereka yakni rakyat kecil di pedesaan, identitasnya dirahasiakan kepada media mengatakan bahwa untuk saat ini sangat sulit mendapatkan lahan untuk tempat bercocok tanam,” sebut salah seorang warga.
“Bahkan beredar kabar banyak lahan-lahan diluar HGU saat ini dikuasai oleh Perusahaan Swasta maupun BUMN,” ungkap salah seorang warga petani pekebun.
Sambungnya, saat ini sedang menjadi buah bibir publik bahwa praktik penguasaan lahan secara ilegal ini telah berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan oknum tertentu diduga memiliki koneksi kuat dengan pihak-pihak berwenang.
Lahan dimaksud, lanjut sumber, sesuai laporan masyarakat, keberadaannya tersebar di sejumlah wilayah strategis di Aceh Timur, “Seharusnya mereka para pemilik HGU menguasai lahan didalam hak gunanya yang sah, tetapi tidak sedikit dari mereka menguasai lahan diluar HGU mereka yang sah.
“Di manq seharusnya lahan diluar HGU seharusnya dikembalikan kepada negara atau masyarakat adat,” ungkap sumber dari masyarakat wilayah Aceh Timur.
Namun ironisnya, lahan-lahan tersebut justru masih dikuasai dan dimanfaatkan oleh para pengguna yang diduga merupakan bagian dari sindikat mafia tanah.
Ditempat terpisah, menurut keterangan sumber masyarakat lainnya, “Kami curiga ada permainan sistematis. Tanah yang seharusnya menjadi hak masyarakat kembali justru dikelola oleh perusahaan swasta dengan dalih HGU, padahal dokumennya kabur,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat meminta identitasnya dirahasiakan.
Salah satu aktivis Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM),, Nasrudin juga mulai bersuara.bahwa, “Mereka menilai praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak rakyat atas tanah menjadi sumber kehidupan,” sebutnya.
Sambung Nasruddin, “Mereka sebagai rakyat merasa terampas hak sebagai warga negara yang setara mendesak pemerintah Aceh untuk segera turun tangan membongkar jaringan mafia tanah ini,” ungkap Direktur FPRM menyahuti laporan masyarakat.
“Kami mendesak audit menyeluruh terhadap izin HGU yang ada, dan segera kembalikan tanah yang dikuasai secara ilegal kepada rakyat. Ini bukan lagi persoalan administrasi, tapi ini adalah kejahatan terstruktur,” tegas Nasrudin kepada media.
Dugaan ini juga mencoreng semangat reforma agraria yang digaungkan oleh pemerintah. Bila tidak segera ditindak, kekhawatiran masyarakat akan meningkat dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait seperti Kantor BPN dan pemerintah Aceh belum memberikan keterangan resmi. Namun tekanan publik semakin menguat agar masalah ini tidak ditutup-tutupi dan dibongkar hingga ke akar-akarnya.*
Reporter : S. Adi P






