Palembang,.-suaramasyarakat.com.//. Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di SMP Negeri 51 Palembang, dua kasus yang mencuat—anak dengan rumah berjarak sekitar 45 meter dari pagar sekolah tak diterima, dan anak berkebutuhan khusus (ABK) kehilangan akses pendidikan—menjadi sorotan keras dari warga, tokoh masyarakat, hingga pengamat pendidikan.
Kisah pertama yang mengguncang adalah SR, anak berkebutuhan khusus (ABK) yang gagal lolos. Ia mendaftar lewat jalur domisili, padahal seharusnya difasilitasi melalui jalur afirmasi. Namun, menurut pihak sekolah, jalur afirmasi hanya dibuka untuk warga Palembang—sementara SR berasal dari Banyuasin.
“Ada kuotanya dari tanggal 19 ke tanggal 24.Banyak kuota nya 25persen,pak.Tapi untuk kotaPalembang. Meskipun tidak ada KK, bisa buat domisili, yang penting kota Palembang.”
Terang RIS saat menyampaikan kepada timmedia, Senin23Juni2025 di SMP 51 Palembang.
Sementara YD yang mengkhawatirkan nasib pendidikan anaknya mengatakan,”Anak saya nyaman di SMP 51 karena banyak sepupunya di sana. Di sekolah lain, dia takut dibully,” ujar YD, ayah SR dengan mata berkaca-kaca.
Ironisnya, jalur afirmasi yang bisa menjadi penyelamat justru tertutup bagi SR karena “batas administratif”.
Waka Kesiswaan inisial “RM” dan operator sekolah berinisial “RIS” memberikan pernyataan kalau selama ini tidak ada pelatihan dari dinas untuk ABK kepada staf pendidik dan guru diSMP 51.Sehingga tidak ada solusi dari sekolah untuk anak ABK.
Saat dimintai statment terkait Dua anak yang terancam tidak belajar ini, pihak SMP 51 menyatakan,
“Kalau untuk ABK silahkan ke SMP 19, sekolah inklusi yang menangani anak berkebutuhan khusus “ujar RIS.RIS pun saat mewakili sekolah menyatakan tidak, saat dipertanyakan apa bukan semua sekolah diwajibkan menerima anak berkebutuhan khusus.
Kisah kedua datang dari IZ (12), bocah yang tinggal hanya diselang beberapa rumah ke SMP 51, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami. Meskipun secara jarak sangat dekat, IZ dinyatakan tak lolos seleksi jalur domisili. Fakta ini menyulut protes dari warga sekitar.Hal ini diketahui saat tim media berkunjung jumat 20Juni2025 keperumahan Sukajadi indah berbatasan pagar dengan SMP51Palembang
“Anak ini rumahnya cuma selang berapa rumah dari sekolah, masa tidak diterima? Ini ada apa?” ujar salah satu tokoh masyarakat yang kecewa.
Pihak sekolah berdalih bahwa pendaftaran IZ memakai Kartu Keluarga (KK) yang tidak sesuai domisili terkini. Namun MS,selaku orang tua anak ini juga mempertanyakan penerimaan siswa lain yang justru rumahnya lebih jauh, namun tetap diterima.
Sehingga warga menilai aturan itu seolah-olah dibuat fleksibel untuk sebagian, namun kaku untuk yang lain.
Saat dipertanyakan tim media tentang sistem lintas sektoral untuk jalur domisili sendiri, pihak SMP51 Palembang menjawab itu tidak untuk SMP.
“Itu lebih cocok untuk SMA pak. Lebih ke provinsi “Ujar RIS terkesan berasumsi.
“Kami mendahulukan Palembang. Itu yang kami dapat dari dinasnya begitu pak. Bukan kata kami”
Pungkas RIS
Keadilan Pendidikan atau Sekadar Administrasi?
Kasus SMP 51 Palembang menjadi bukti bahwa sistem domisili dan afirmasi dalam PPDB masih jauh dari kata ideal,apalagi jika dijalankan oleh SDM yang tidak paham substansi kebijakan.
Dinas Pendidikan terkait belum memberikan tanggapan resmi.
Sementara Kepala SMP 51 Maisyah tidak bisa ditemui saat ingin ditemui tim media dalam upaya konfirmasi.
“Ini bukan cuma soal gagal daftar. Ini soal nasib anak-anak yang bisa kehilangan masa depan karena sistem yang salah urus,” satu warga yang tengah menginisiasi petisi online.
Warga sedang berupaya demi mendapatkan solusi agar anak anaknya bisa tetap belajar
Jika anak tetangga sekolah saja bisa gagal diterima, dan anak berkebutuhan khusus diabaikan, maka siapa yang sedang kita prioritaskan dalam sistem ini?
Editor’s Note:
Kami membuka ruang klarifikasi dari pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan terkait, maupun instansi terkait lainnya. Kami berkomitmen menjaga keadilan informasi, demi pendidikan yang manusiawi.
Team Rls MN
Dewausil Tim.
Editor : Marthin