Polsek Bone Respons Cepat Keluhan Warga dengan Gelar Razia Tempat Hiburan di Desa Walahu

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gorontalo, SuaraMasyarakat.Com Menanggapi keluhan warga Desa Walahu tentang keberadaan tempat hiburan atau karaoke yang menyebabkan keresahan, Polsek Bone bergerak cepat dengan melaksanakan razia hiburan malam. Kegiatan razia ini dilaksanakan pada hari Selasa, 21 Januari 2025, dimulai sejak pukul 21.00 WITA. Ini merupakan respons langsung atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di tempat hiburan tersebut.

Berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Bone Nomor: Sprint / 02 / I / 2025 / Sek Bone, tim kepolisian yang dipimpin oleh Iptu Irwansyah M.Dali SH.MAP tiba di lokasi dan langsung melakukan pengawasan kepolisian Bone terhadap izin usaha tempat karaoke tersebut. Hasilnya, tempat hiburan yang ditinjau diketahui tidak memiliki izin usaha yang valid.

Baca Juga :  Wakil Bupati Djira K: "Ketika Desa Maju, Kabupaten Pasti Maju" Morowali Utara Tumbuh dari Harmoni dan Kebersamaan

Selama kegiatan razia Polsek Bone, pemeriksaan tes urine pun dilakukan secara acak kepada lima orang yang berada di tempat hiburan itu untuk mencegah peredaran narkoba dan minuman keras. Kapolsek Bone mengabadikan perkembangan situasi melalui media sosial. “Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat melalui media sosial, kami pihak Kepolisian Bone langsung turun ke TKP,” ujar Iptu Irwansyah M.Dali.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak lima orang termasuk pemilik usaha inisial FM dan empat orang karyawan dengan inisial Pr. RN, Pr. TA, Pr. SY, dan Pr. IK diamankan. “Tim kami mengamankan 5 orang, termasuk pemilik tempat hiburan inisial FM dan karyawan,” terang Iptu Irwansyah. Hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan hasil negatif dan tidak ditemukan adanya anak di bawah umur yang berada di dalamf lokasi hiburan.

Baca Juga :  Kapolda Maluku tanam jagung serentak dukung swasembada pangan 2025

Sebagai tindakan lanjutan penegakan hukum hiburan di Walahu, kepolisian setempat memberikan sanksi dengan menutup tempat hiburan tersebut dan membuat surat pernyataan kepada pemiliknya.

Kegiatan ini mencerminkan keseriusan Polsek Bone dalam merespons pelanggaran usaha hiburan, terutama yang beroperasi tanpa izin dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pengawasan ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk menjaga situasi kondusif di Desa Walahu dan sekitarnya.

( Red )

Penulis : Red

Editor : Rvl

Berita Terkait

“Asas Due Process of Law Diuji dalam Kasus Muslimin, Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan”
163 KK Warga Lubuk Sidup Terima Huntara Diserahkan Wabup Aceh Tamiang
Pemkab Aceh Tamiang Dapat 50 Ribu Mushaf Al-Qur’an dari MBA Diterima Plt. Sekda
Kasus Karyawan Jadi Tersangka Penipuan: Polsek Banyumanik Dituduh Tak Paham Konteks Hukum
Bupati Aceh Utara Normalisasi Saluran Air Sawah Pasca Banjir, Masyarakat Ucap Terimakasih
HUT ke 24 Aceh Tamiang Dirangkai dengan Gelar Dzikir Akbar ASN
Alasan Tak Masuk Akal! Unit 3 Satreskrim Polres Pemalang Klaim Tak Tahu Alamat Kuasa Hukum Saat Terbitkan SP3”
Bupati Armia Fahmi: Jangan Ada Lagi Rumah Warga Korban Bencana Luput Dari Pendataan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:50 WIB

“Asas Due Process of Law Diuji dalam Kasus Muslimin, Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan”

Sabtu, 18 April 2026 - 00:54 WIB

163 KK Warga Lubuk Sidup Terima Huntara Diserahkan Wabup Aceh Tamiang

Sabtu, 18 April 2026 - 00:22 WIB

Pemkab Aceh Tamiang Dapat 50 Ribu Mushaf Al-Qur’an dari MBA Diterima Plt. Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 21:40 WIB

Kasus Karyawan Jadi Tersangka Penipuan: Polsek Banyumanik Dituduh Tak Paham Konteks Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 12:15 WIB

Bupati Aceh Utara Normalisasi Saluran Air Sawah Pasca Banjir, Masyarakat Ucap Terimakasih

Berita Terbaru