Tolitoli, Sulteng – suaramasyarakat.com // Polres Tolitoli baru-baru ini berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Tersangka (Tak) laki-laki berinisial A S alias Ari, 25 tahun, pelajar/mahasiswa, warga Kabupaten Tolitoli dengan Barang Bukti (BB) 53 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,68 gram dikemas dalam plastik klip bening.
Kapolres Tolitoli, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K., melalui Iptu Yoseph, S.H, M.H. mengatakan, modus Operandi, Tersangka membeli narkotika jenis sabu di Kota Palu dan diedarkan di wilayah Kabupaten Tolitoli.
Kronologi, Pada hari Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli, IPTU Kaseni, S.H., mendatangi rumah Tsk dan melakukan pemeriksaan badan yang bersangkutan dan ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu dalam kantong baju dipakai tersangka.
“Selanjutnya, dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 51 paket narkotika sabu siap edar di dalam kamar tidur tersangka,” kata Iptu Yoseph, S.H, M.H, Rabu, 16 Juli 2016.
Menurut Kasatres Narkoba, pasal yang dipersangkakan kepada Tsk, yakni Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Tolitoli berhasil menyelamatkan sekitar 150 orang dari bahaya narkoba. Tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Tolitoli,” tutup Kasatres Narkoba.*
Reporter : Yudha

