Polres Pijay Serahkan TSK Kasus Pencurian ke Kejari Setempat

- Redaksi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie Jaya, Aceh – suaramasyarakat.com // Unit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Pidie Jaya melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Rabu (6/8/2025).

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menjelaskan bahwa penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan dengan nomor P-21: B-1879/L.1.31/Eoh.1/08/2025 tertanggal 08 Agustus 2025.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur Lakukan Kunjungan Kerja ke Polsek, Ini Tujuannya

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah rampung dan siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ungkap Iptu Fauzi Atmaja.

Adapun dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MB (57), warga Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya, dan MH (60), warga Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus pencurian yang terjadi pada Sabtu (7/6/2025) di Gampong Mesjid, Kecamatan Trienggadeng.

Baca Juga :  Wakapolres Lhokseumawe Tinjau Langsung ke Puskesmas Bayi Terlantar

Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramario Haqri, S.H.. Dengan dilakukannya tahap II ini, kasus tersebut resmi masuk ke ranah penuntutan untuk segera disidangkan di pengadilan.

Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara pidana dengan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.*

AS

Berita Terkait

“Asas Due Process of Law Diuji dalam Kasus Muslimin, Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan”
Kasus Karyawan Jadi Tersangka Penipuan: Polsek Banyumanik Dituduh Tak Paham Konteks Hukum
Alasan Tak Masuk Akal! Unit 3 Satreskrim Polres Pemalang Klaim Tak Tahu Alamat Kuasa Hukum Saat Terbitkan SP3”
Kapolres Aceh Tamiang Ikut Dampingi Bupati Armia Fahmi Serah Bantuan dari Presiden
Polisi, Dishub, dan Warga Kompak Dorong Angkot Mogok di Ciruas, Wujud Nyata Pelayanan Humanis
Polres Aceh Tamiang Terus Efektif Bersihkan Fadum dan Tempat Ibadah Pasca Banjir Bandang Akhir 2025 Lalu
Bupati Armia Fahmi Salurkan Bantuan Lebaran dari Presiden ke Huntara, Kapolres Aceh Tamiang Turut Dampingi
Saat Monitoring Pos Pam dan Pos Yan Ops KS 2026, Kapolres AKBP Muliadi Pastikan Ini
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:50 WIB

“Asas Due Process of Law Diuji dalam Kasus Muslimin, Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan”

Jumat, 10 April 2026 - 21:40 WIB

Kasus Karyawan Jadi Tersangka Penipuan: Polsek Banyumanik Dituduh Tak Paham Konteks Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Alasan Tak Masuk Akal! Unit 3 Satreskrim Polres Pemalang Klaim Tak Tahu Alamat Kuasa Hukum Saat Terbitkan SP3”

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:06 WIB

Kapolres Aceh Tamiang Ikut Dampingi Bupati Armia Fahmi Serah Bantuan dari Presiden

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:56 WIB

Polisi, Dishub, dan Warga Kompak Dorong Angkot Mogok di Ciruas, Wujud Nyata Pelayanan Humanis

Berita Terbaru