Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curhat Sekolah SDN 3 Tengengwetan

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 01:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan, Jateng – SuaraMasyarakat.com // Polres Pekalongan – Polda Jateng – Aksi pencurian menyasar fasilitas pendidikan berhasil diungkap oleh Tim Resmob dan Unit I Satreskrim Polres Pekalongan.

Pelaku, berinisial I alias G (53), diringkus setelah membobol Ruang Guru SDN 03 Desa Tengengwetan, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu (22/20/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 wib. Pihak sekolah, baru mengetahui kejadian pada pukul 06.30 wib.

Modus Operandi: Congkel dan Panjat Jendela

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah mengecek rekaman CCTV. Diketahui, tersangka I alias Gendowor (53), warga Pekalongan Barat, melancarkan aksinya dengan modus mencongkel jendela ruang guru bagian belakang.

Tersangka menggunakan tatah kayu (pahat) dan obeng untuk merusak teralis dan membuka pintu jendela. Setelah akses terbuka, tersangka memanjat dan masuk ke dalam ruangan untuk mengambil barang-barang berharga.

Baca Juga :  Satuan Brimob Maluku Ukir Prestasi di Extreme Challenge 2025

Barang-barang yang berhasil digasak meliputi:

Inventaris sekolah: 5 unit Chromebook merek Zyrex, 1 unit speaker aktif Polytron, dan 1 unit proyektor Epson.

Barang pribadi: 1 unit Handphone merk Itel seri A70 milik salah seorang guru.

Total kerugian yang dialami pihak sekolah dan guru diperkirakan mencapai Rp. 16,2 juta.

Tim Resmob Ringkus Pelaku di Jalan Raya

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan tersangka.

Pada hari Selasa (28/10/2025) pukul 03.30 wib, tersangka berhasil ditangkap di pinggir Jalan Raya Pegandon, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, saat sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat miliknya.

“Saat penangkapan, tersangka mengakui perbuatannya. Beberapa barang bukti yang masih dikuasai tersangka, seperti HP Itel A70 dan MIC, langsung diamankan,” jelas petugas.

Sebagian barang lain, seperti Chromebook dan speaker aktif, telah dijual kepada pihak lain.

Baca Juga :  Bangun Solidaritas, Kapolres Brebes Nikmati Sarapan Bersama Anggota 

Polisi Ingatkan Kewaspadaan di Lingkungan Sekolah

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., membenarkan pengungkapan kasus Curat tersebut.

“Team Resmob dan Unit I Satreskrim Polres Pekalongan telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di lingkungan sekolah di Siwalan. Tersangka saat ini diamankan di Polres Pekalongan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Ipda Warsito menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada seluruh instansi pendidikan, khususnya sekolah-sekolah yang menyimpan aset berharga, untuk meningkatkan sistem pengamanan, baik fisik maupun pengawasan melalui CCTV, guna meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana serupa,” tutupnya.*

(lutfi)

Berita Terkait

“Asas Due Process of Law Diuji dalam Kasus Muslimin, Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan”
Kasus Karyawan Jadi Tersangka Penipuan: Polsek Banyumanik Dituduh Tak Paham Konteks Hukum
Alasan Tak Masuk Akal! Unit 3 Satreskrim Polres Pemalang Klaim Tak Tahu Alamat Kuasa Hukum Saat Terbitkan SP3”
Kapolres Aceh Tamiang Ikut Dampingi Bupati Armia Fahmi Serah Bantuan dari Presiden
Polisi, Dishub, dan Warga Kompak Dorong Angkot Mogok di Ciruas, Wujud Nyata Pelayanan Humanis
Polres Aceh Tamiang Terus Efektif Bersihkan Fadum dan Tempat Ibadah Pasca Banjir Bandang Akhir 2025 Lalu
Bupati Armia Fahmi Salurkan Bantuan Lebaran dari Presiden ke Huntara, Kapolres Aceh Tamiang Turut Dampingi
Saat Monitoring Pos Pam dan Pos Yan Ops KS 2026, Kapolres AKBP Muliadi Pastikan Ini
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:50 WIB

“Asas Due Process of Law Diuji dalam Kasus Muslimin, Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan”

Jumat, 10 April 2026 - 21:40 WIB

Kasus Karyawan Jadi Tersangka Penipuan: Polsek Banyumanik Dituduh Tak Paham Konteks Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Alasan Tak Masuk Akal! Unit 3 Satreskrim Polres Pemalang Klaim Tak Tahu Alamat Kuasa Hukum Saat Terbitkan SP3”

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:06 WIB

Kapolres Aceh Tamiang Ikut Dampingi Bupati Armia Fahmi Serah Bantuan dari Presiden

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:56 WIB

Polisi, Dishub, dan Warga Kompak Dorong Angkot Mogok di Ciruas, Wujud Nyata Pelayanan Humanis

Berita Terbaru