Perwira Menengah Polri Dilaporkan ke Propam, Diduga Langgar Etik dalam Sidang Praperadilan di PN Demak

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEMAK – Seorang perwira menengah Polri dilaporkan oleh kuasa hukum ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan pelanggaran etik yang diduga terjadi dalam proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Demak.

Laporan tersebut berkaitan dengan dokumen jawaban dan duplik yang diajukan dalam persidangan praperadilan. Kuasa hukum mempersoalkan aspek administrasi dokumen yang menurutnya patut dipertanyakan, karena disebut tidak mencantumkan nomor surat resmi dan tidak dibubuhi stempel dinas. Hal tersebut kemudian dijadikan salah satu materi pengaduan kepada Propam agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pastikan Tahanan Diperlakuan Baik, Kapolres Banggai Cek Rutan Polres

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti alasan penahanan yang menyebut kliennya “berupaya melarikan diri.” Menurut kuasa hukum, pernyataan tersebut tidak didukung bukti yang nyata.

“Klien kami tidak pernah melarikan diri, tidak pernah mencoba melarikan diri, dan tetap kooperatif mengikuti proses hukum. Oleh karena itu, kami meminta Propam memeriksa dasar pencantuman alasan tersebut dalam dokumen yang diajukan pada sidang praperadilan di PN Demak,” ujar kuasa hukum.

Baca Juga :  Kapolres dan Ketua DPRD Pekalongan Terjang Banjir Sipait, Siapkan Trauma Healing hingga Dapur Umum

Kuasa hukum berharap Propam Polri melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap seluruh dugaan pelanggaran yang dilaporkan, sebagai bentuk pengawasan internal guna menjaga integritas proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam tahap penelaahan oleh Propam Polri. Belum ada putusan atau kesimpulan resmi yang menyatakan telah terjadi pelanggaran etik, dan pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Penulis : Rafi

Editor : Rskn

Berita Terkait

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
DIDUGA, KEPUTUSAN KETUA UMUM KONI KABUPATEN BATANG BERPOTENSI TERCORNG, JIKA POLEMIK PENYERAHAN MEDALI SETELAH VIRAL TERBUKTI BENAR
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:05 WIB

DIDUGA, KEPUTUSAN KETUA UMUM KONI KABUPATEN BATANG BERPOTENSI TERCORNG, JIKA POLEMIK PENYERAHAN MEDALI SETELAH VIRAL TERBUKTI BENAR

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas

Berita Terbaru