Morut, Sulteng – suaramasyarakat.com // Setelah menetapkan sepuluh tersangka terkait bentrokan terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 di Desa Mohoni Kecamatan Petasia antara oknum warga dari Desa Bimor Jaya dengan oknum warga dari Desa Keuno mengakibatkan empat orang mengalami luka-luka, satu diantaranya mengalami luka berat.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara kembali menetapkan satu orang lagi menjadi tersangka (Tsk) yakni perempuan EB, umur 49 tahun merupakan ibu dari pelaku Laki-laki A alias G dan pelaku YD alias L.
Penetapan tersebut didasari setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan yang intensif oleh tim penyidik Satreskrim Polres Morowali Utara (Morut).
EB ditetapkan sebagai tersangka akibat keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap korban Laki-laki Y,” ungkap KBO Reskrim, Iptu Theodorus Liling Sugi, S.H., Sabtu (26/7/2025).
Ditambahkan, bahwa EB ditetapkan sebagai salah satu tersangka atas dasar keyakinan serta keputusan para penyidik setelah melakukan gelar perkara lanjutan terkait dengan kasus bentrokan tersebut.
Dimana dari hasil pengembangan, pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan olah TKP yang dilaksanakan secara intensif dari pagi hingga sore tadi, Jumat (25/7/2025).
Perempuan nama inisial EB (Pr.EB) diduga kuat terlibat pada kasus tersebut, dimana menurut saksi, Pr.EB turut serta dengan cara melempari batu ke arah korban Lk.Y sebanyak dua kali, dimana saat itu korban Y sementara mendapatkan penganiyaan dari tersangka Lk. YB alias L.
Dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti,petunjuk, keterangan saksi dan hasil gelar perkara, Pr.EB pada hari ini Sabtu 26 Juli 2025 dini hari di periksa sebagai tersangka dan selanjutnya menjalani penahanan rutan Polres Morowali Utara.
Polres Morowali Utara berharap seluruh masyarakat dapat menyerahkan kasus tersebut kepada Polri. “Kami akan melaksakan penyelidikan serta penyidikan sesuai SOP, bertindak secara profesional, prosedural, dan transparan serta humanis,” harap KBO Satreskrim Polres Morut.
“Kami juga berharap kepada kepada masyarakat agar tidak mudah terhasut oleh isu dari oknum-oknum menginginkan permasalahan tersebut makin membesar dan meluas, dapat menjadi pemutus tali persudaraan, serta merusak Kebhinekaan, persatuan dan kesatuan yang terpelihara dengan baik hingga saat ini,” harapnya lagi.
Adapun untuk Lk.D, kami belum menemukan bukti- bukti terkait dugaan adanya keterlibatan Lk.D pada kasus ini. “Penyidik kami terus mengembangkan kasus tersebut sampai seterang-terangnya sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi.Hukum harus di tegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu,” tutur Iptu Theo Liling Sugi.*
Reporter : Yudha

