OPINI PUBLIK Aceh Jangan Kembali Berdarah, Tragedi Desa Pulau Kenari, Tiro dan Tanggungjawab Menjaga Perdamaian

- Redaksi

Jumat, 6 November 2026 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Siti Maryam
Direktur Eksekutif GEUSABA (Gerakan Srikandi Aceh Bangkit)

suaramasyarakat com // Ada satu pertanyaan besar yang seharusnya menggugah nurani kita semua: setelah dua puluh tahun perdamaian Aceh berjalan, mengapa kita masih harus menyaksikan peristiwa yang berujung pada pertumpahan darah dan jatuhnya korban jiwa?

Apakah ada yang keliru dalam perjalanan penyelesaian politik antara Aceh dan Jakarta? Apakah perdamaian yang telah dibangun dengan pengorbanan begitu besar hanya akan menjadi catatan sejarah tanpa benar-benar menyelesaikan akar persoalan?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan untuk membangkitkan permusuhan, apalagi membuka kembali konflik yang telah lama ditinggalkan. Justru sebaliknya, pertanyaan ini lahir dari kegelisahan mendalam agar Aceh tidak kembali terjerumus ke dalam lingkaran kekerasan.

Tragedi di Gampong Pulau Keniri, Tiro, harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan. Peristiwa ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai persoalan keamanan di tingkat lokal. Ia harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni bagaimana negara mengelola persoalan politik, menjaga kepercayaan masyarakat, dan memastikan bahwa perdamaian benar-benar dirasakan oleh rakyat.

Di balik setiap korban jiwa, ada keluarga yang kehilangan. Ada seorang ibu yang mungkin menunggu anaknya pulang, seorang istri yang kehilangan tempat bersandar, seorang anak yang mungkin tidak lagi dapat memeluk ayahnya. Ada kehidupan yang berubah selamanya hanya dalam satu peristiwa.

Kita harus berhenti memandang korban hanya sebagai angka dalam laporan kejadian. Mereka adalah manusia, memiliki keluarga, harapan, dan masa depan.

PERDAMAIAN BUKAN SEKADAR BERHENTINYA SENJATA

Dua puluh tahun lalu, Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia menempuh jalan perdamaian melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005.

Kesepakatan tersebut membawa harapan besar bagi masyarakat Aceh. Bahwa setelah sekian lama hidup dalam bayang-bayang konflik, rakyat akhirnya dapat menjalani kehidupan dengan aman, membangun masa depan, dan menikmati hak-hak politik serta kekhususan Aceh sebagaimana telah disepakati.

Namun, perdamaian tidak cukup hanya diukur dari tidak adanya perang. Perdamaian harus tercermin dalam keadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, kepastian hukum, dan terlaksananya komitmen politik.

Apabila masih terdapat persoalan implementasi kesepakatan damai yang belum terselesaikan, maka persoalan tersebut harus dibicarakan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Kita tidak ingin pelanggaran HAM masa lalu yang belum memperoleh penyelesaian secara menyeluruh justru disusul oleh dugaan pelanggaran HAM baru.

Aceh tidak membutuhkan luka baru. Aceh membutuhkan keberanian semua pihak untuk menyelesaikan persoalan yang masih tersisa.

APARAT NEGARA HARUS MELINDUNGI, BUKAN MENAMBAH KETAKUTAN

Dalam negara demokrasi, aparat keamanan memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.

Karena itu, apabila dalam peristiwa di Gampong Pulau Keniri, Tiro, terdapat dugaan tindakan represif atau penggunaan kekuatan yang tidak proporsional oleh anggota TNI, maka hal tersebut harus diperiksa secara menyeluruh.

Baca Juga :  Bupati Morut Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Bidik Opini WTP Keenam Berturut-turut

Kami mendesak Panglima TNI dan Panglima Kodam Iskandar Muda agar tidak ragu memerintahkan pemeriksaan yang objektif, transparan, dan independen sesuai kewenangan serta mekanisme hukum yang berlaku.

Jika ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban hukum yang jelas. Jangan sampai proses pemeriksaan berhenti pada klarifikasi internal tanpa memberikan kepastian kepada masyarakat.

Perlu dipahami bahwa kritik terhadap tindakan oknum aparat bukanlah sikap anti terhadap institusi TNI. Justru pemeriksaan dan penegakan hukum yang adil akan menjaga kehormatan institusi serta mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Demikian pula, siapa pun yang dengan sengaja memprovokasi masyarakat, mengadu domba, atau mendorong terjadinya kekerasan harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum.

Tidak boleh ada pembenaran terhadap kekerasan dari pihak mana pun.

PERSOALAN BENDERA BULAN BINTANG TIDAK BOLEH DISELESAIKAN DENGAN KEKERASAN

Munculnya pengibaran bendera bulan bintang dalam sejumlah kegiatan masyarakat, termasuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah.

Kita perlu memahami bahwa persoalan simbol politik dan identitas Aceh memiliki latar belakang sejarah serta keterkaitan dengan proses perdamaian.

Perbedaan pandangan mengenai simbol tersebut tidak seharusnya langsung dihadapi dengan pendekatan keamanan yang berpotensi melahirkan ketegangan baru.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh harus berani membuka ruang dialog untuk membicarakan persoalan ini berdasarkan MoU Helsinki, Undang-Undang Pemerintahan Aceh, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan sampai persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi politik justru berubah menjadi pertentangan antara masyarakat dan aparat di lapangan.

DI MANA TANGGUNG JAWAB GUBERNUR DAN WALI NANGGROE?

Pada titik ini, perhatian kita juga harus diarahkan kepada para pemimpin Aceh.

Gubernur Aceh tidak boleh hanya berdiri sebagai kepala pemerintahan yang menyaksikan perkembangan situasi. Gubernur memiliki tanggung jawab politik dan pemerintahan untuk memastikan keselamatan masyarakat, membangun komunikasi dengan Pemerintah Pusat, serta mengupayakan penyelesaian terhadap persoalan yang berkembang.

Kami mendesak Gubernur Aceh agar segera mengambil langkah konkret, meminta penjelasan resmi atas tragedi Gampong Pulau Keniri, Tiro, serta mendorong pengungkapan fakta dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Begitu pula dengan Wali Nanggroe Aceh.

Sebagai institusi yang memiliki kedudukan penting dalam menjaga marwah, kekhususan, dan keberlanjutan perdamaian Aceh, Wali Nanggroe harus mengambil peran yang lebih aktif.

Kami mendorong Wali Nanggroe untuk menggunakan kewibawaan dan kapasitas kelembagaannya dalam memfasilitasi komunikasi politik antara Aceh dan Jakarta, termasuk mengawal agenda penyelesaian berbagai persoalan implementasi kesepakatan damai.

Apabila Wali Nanggroe memiliki mandat atau penugasan dalam proses komunikasi dan perundingan tersebut, maka momentum ini harus dimanfaatkan secara maksimal untuk mendorong penyelesaian yang nyata.

Baca Juga :  Menagih Polri Presisi : Tangkap-Lepas" di Ruang Gelap Oknum Kepolisian Kerap Terjadi

Persoalan Aceh tidak boleh terus dibiarkan menggantung. Kita membutuhkan pemimpin yang berani berbicara, berani bernegosiasi, dan berani memperjuangkan kepentingan rakyatnya.

WAKIL RAKYAT JANGAN HANYA HADIR SAAT MEMINTA MANDAT

Pertanyaan berikutnya adalah di mana suara para wakil rakyat Aceh?

Baik yang berada di DPRA maupun yang duduk di DPR RI dan DPD RI di Senayan, mereka memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Aceh.

Ketika muncul persoalan yang berpotensi mengganggu perdamaian, mereka seharusnya tampil sebagai jembatan komunikasi antara rakyat dan Pemerintah Pusat.

Jangan biarkan masyarakat menghadapi ketidakpastian sendirian. Jangan biarkan persoalan politik yang belum terselesaikan justru menjadi beban rakyat di tingkat bawah.

Gunakan kewenangan politik, fungsi pengawasan, dan saluran konstitusional yang tersedia untuk memastikan bahwa setiap persoalan ditangani secara serius.

Rakyat tidak membutuhkan pernyataan yang sekadar menenangkan suasana. Rakyat membutuhkan langkah nyata.

ACEH TIDAK BOLEH MEWARISKAN LUKA YANG SAMA KEPADA GENERASI BERIKUTNYA

Sebagai bagian dari masyarakat Aceh, kita tentu tidak ingin kembali menyaksikan sejarah kelam terulang.

Kita ingin anak-anak Aceh tumbuh dalam suasana aman. Kita ingin para ibu menjalani kehidupan tanpa kecemasan. Kita ingin masyarakat dapat menyampaikan pendapat dan mengekspresikan identitasnya dalam koridor hukum tanpa harus hidup dalam ketakutan.

Perdamaian Aceh adalah amanah besar. Ia tidak boleh dipertaruhkan oleh arogansi kekuasaan, provokasi, kegagalan komunikasi politik, ataupun tindakan yang tidak terkendali di lapangan.

Melalui GEUSABA (Gerakan Srikandi Aceh Bangkit), saya ingin menyampaikan bahwa perempuan Aceh tidak boleh hanya menjadi penonton ketika masa depan perdamaian dipertaruhkan.

Kami memiliki suara, kepedulian, dan tanggung jawab moral untuk mengingatkan seluruh pihak bahwa setiap nyawa manusia terlalu berharga untuk dikorbankan demi kepentingan apa pun.

Kami tidak sedang mengajak masyarakat untuk berhadapan dengan negara. Kami justru mengingatkan negara agar tidak kehilangan kepercayaan rakyatnya.

Kami tidak sedang membangkitkan konflik. Kami sedang mengingatkan semua pihak agar tidak mengulangi kesalahan yang pernah membawa Aceh pada penderitaan panjang.

Aceh sudah terlalu banyak kehilangan. Jangan biarkan Gampong Pulau Keniri, Tiro, menjadi awal dari luka yang lebih besar.

Sudah waktunya Pemerintah Pusat mendengar. Sudah waktunya Pemerintah Aceh bertindak. Sudah waktunya Wali Nanggroe mengambil peran. Sudah waktunya wakil rakyat memperjuangkan mandatnya.

Dan sudah waktunya semua pihak memahami bahwa perdamaian bukan sekadar kesepakatan yang ditandatangani dua dekade lalu, melainkan tanggung jawab yang harus dijaga setiap hari.

JANGAN TUNGGU ACEH KEMBALI BERDARAH UNTUK KITA SADAR BETAPA MAHALNYA SEBUAH PERDAMAIAN.

Sebab, tidak ada kemenangan dalam pertumpahan darah. Yang tersisa hanyalah kehilangan, air mata, dan penyesalan.

Siti Maryam
Direktur Eksekutif
GEUSABA (Gerakan Srikandi Aceh Bangkit)

Berita Terkait

Menagih Polri Presisi : Tangkap-Lepas” di Ruang Gelap Oknum Kepolisian Kerap Terjadi
OPINI, Membangun Lebih Baik dan Lebih Aman, Evaluasi Pemulihan Pascabencana Aceh 2026–2028
Penyaluran Bantuan Bencana Alam, Publik Nilai BPBD Aceh Tengah Patut Dicurigai Tak Sesuai SOP Bencana
Bupati Morut Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Bidik Opini WTP Keenam Berturut-turut
Opini Program MBG, Kritik Publik dan Realita Dilapangan dan Lensa Anak-anak di Sekolah
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 12:31 WIB

OPINI PUBLIK Aceh Jangan Kembali Berdarah, Tragedi Desa Pulau Kenari, Tiro dan Tanggungjawab Menjaga Perdamaian

Kamis, 24 September 2026 - 11:55 WIB

Menagih Polri Presisi : Tangkap-Lepas” di Ruang Gelap Oknum Kepolisian Kerap Terjadi

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:40 WIB

OPINI, Membangun Lebih Baik dan Lebih Aman, Evaluasi Pemulihan Pascabencana Aceh 2026–2028

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:02 WIB

Penyaluran Bantuan Bencana Alam, Publik Nilai BPBD Aceh Tengah Patut Dicurigai Tak Sesuai SOP Bencana

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:33 WIB

Bupati Morut Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Bidik Opini WTP Keenam Berturut-turut

Berita Terbaru