Parimo, Sulteng – suaramasyarakat.com // Adanya informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, menjadi perhatian. Dugaan aktivitas tersebut diharapkan segera mendapat penanganan dan penelusuran dari pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Sabtu, 7 November 2026, media ini menghubungi Camat Ampibabo, Ramblin, S.Sos., melalui WhatsApp untuk meminta tanggapan terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
Ramblin mengatakan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Camat Ampibabo sehingga belum mengetahui adanya aktivitas PETI maupun penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.
“Saya baru menjabat di sini, jadi belum mendengar adanya aktivitas PETI atau penambangan emas ilegal,” ujarnya kepada media ini.
Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan terkait pertambangan berada pada pemerintah provinsi, bukan pemerintah kecamatan.
Di tempat terpisah, Kaprawil Sulawesi menyampaikan bahwa pihaknya pernah melakukan konsultasi dengan Kepala Bidang Pertambangan Provinsi Sulawesi Tengah terkait aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah.
Dari hasil konsultasi tersebut, disebutkan terdapat beberapa lokasi pertambangan, namun Buranga tidak disebutkan. Salah satu lokasi yang disampaikan adalah Kayuboko.
“Harapannya, aparat penegak hukum (APH) di wilayah Ampibabo segera melakukan penelusuran dan penanganan apabila benar terdapat aktivitas penambangan ilegal,” ucapnya.
Dengan adanya informasi tersebut, diharapkan pihak terkait dapat melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan kebenaran dugaan aktivitas PETI di Buranga serta memberikan kejelasan kepada masyarakat.*
Yuda






