SUMSEL-suaramasyarakat.com.// Awak media dan team investasi Ke SMA 20 gandus untuk konfirmasi tentang pendidikan,kedatangan awak media di sambut guru agama’kedatangan kami awak media untuk konfirmasi kepala sekolah,pada saat guru agama untuk konfirmasi kepala sekolah masuk untuk menemui kepala sekolah,di sambut security menghampiri kami,izin pak kami awak media mau menemui bapak, kepala sekolah disini untuk konfirmasi
“Security langsung berkata, Apabila mau ketemu sama ke palak sekolah harus menanyakan surat resmi dahulu baru bisa ketemu.Katanya security,ada apa sebenarnya yang terjadi di SMA 20 ini,kejadian ini pada hari selasa 6-5-2025
Oknum Security SMA 20 Gadus memperlakukan tindakan menghalang-halangi tugas Wartawan atau Jurnalis. Tindakan yang tidak menyenangkan terhadap wartawan kembali terjadi. Hal ini terjadi saat Jurnalis hendak melakukan wawancara atau konfirmasi terkait dugaan pungutan liar ( Pungli ) di sekolah
“Seseorang yang sengaja menghalangi pekerjaan wartawan dapat dikenakan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers, yaitu hak pers mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Ancaman sanksi adalah penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Kami awak media tidak akan diam diri, Akan kita melaporkan kepada pihak berwajib.karena security sudah menghalang halangi tugas media.
Mohammad