Modus Baru Sindikat Penipuan Mobil Di Facebook, Warga Pemalang Kehilangan Mobil Dan BPKB Sekaligus!!!

- Redaksi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMALANG, JAWA TENGAH – Aksi sindikat jual beli mobil kembali menelan korban. Kali ini, Muhammad Marzuqi, warga Kalimas RT 15/RW 01, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, harus menelan pil pahit setelah kehilangan satu unit mobil beserta BPKB-nya, usai tergiur transaksi jual beli yang dilakukan melalui media sosial Facebook.

Peristiwa mengejutkan ini bermula pada 1 Juli 2025, saat Marzuqi memposting iklan penjualan mobil milik saudari FA melalui marketplace Facebook. Tak lama kemudian, 4 Juli, ia dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Ahmad dari nomor WhatsApp 083162854342, menyatakan tertarik untuk membeli mobil tersebut.

Setelah sepakat harga, pihak pembeli mengatur pertemuan pada 11 Juli 2025 pukul 16.00 WIB di kediaman saudari FA, Kalimas 17/02, Randudongkal, Pemalang. Namun yang datang bukan satu orang, melainkan empat orang tak dikenal mengendarai Honda Mobilio merah dengan plat nomor G 1490 B.

Baca Juga :  Jaringan Sabu Tinombo Terbongkar: Mahasiswa Dibekuk, 15 Paket Sabu Siap Edar Disita Polisi

Mereka mengaku bernama Lutfiana Asharotun Khisna, seorang pria berinisial SG (sekitar 40-an tahun), serta dua pria lainnya yang tidak memperkenalkan diri. Dengan dalih pengecekan unit mobil, mereka meminta BPKB dan STNK untuk mencocokkan nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, dokumen tersebut diletakkan kembali di atas mobil oleh pelapor.

Namun suasana berubah mencekam ketika pelapor menyadari tidak ada transaksi uang yang dilakukan—tidak ada pengiriman nomor rekening, apalagi konfirmasi pembayaran. Saat hendak mempertahankan mobil tersebut, SG justru berdalih, “Lagian kan wes ditransfer,” sembari mencoba meyakinkan bahwa transaksi sudah dilakukan.

Saat perdebatan berlangsung, Lutfiana Asharotun Khisna secara tiba-tiba langsung membawa kabur mobil tersebut. SG pun meninggalkan lokasi bersama dua orang lainnya, sembari melontarkan ucapan mengintimidasi:

> “Jenengan nek pak luru aku, takok wae mas nang Polres Pekalongan, neng kono kenal aku kabeh!”

Baca Juga :  *Pemerintah Ungkap Dugaan Kecurangan Beras, Negara Berpotensi Rugi hingga Rp101 Triliun*

Mobil raib, BPKB ikut hilang, dan Marzuqi hanya bisa gigit jari. Setelah kejadian itu, mobil tak kunjung dikembalikan. Tak terima menjadi korban penipuan, pada 18 Juli 2025, Muhammad Marzuqi resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang.

Kuasa hukum korban, JBU, menyatakan bahwa kejadian ini merupakan modus penipuan terencana oleh sindikat yang sudah sering beraksi dan diduga memiliki jaringan lintas daerah.

> “Kami mendesak Polres Pemalang untuk serius mengusut kasus ini. Jangan sampai ada korban-korban berikutnya. Ini bukan sekadar penipuan biasa—ini sudah terorganisir dan mencoreng rasa aman masyarakat,” tegas JBU.

Kasus ini sontak membuat geger warga Pemalang dan menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen. Banyak yang mengecam aksi sindikat tersebut dan berharap aparat kepolisian segera bertindak cepat untuk mengungkap dalang di balik kejadian ini.

Redaksi | Sibay

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin

Berita Terbaru