Masyarakat Pertanyakan Pengolahan Limbah Pabrik Gondo Yang di Duga Ilegal Milik Kepala Desa Tumbrep

- Redaksi

Selasa, 12 November 2024 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuaraMasyrakat.com /Batang,- Masyarakat Pertanyakan Legalitas Serta proses pengolahan Limbah Pabrik Gondo di Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar , Kab. Batang, yang mana pemiliknya adalah Lurah Desa itu.

Menurut informasi dari masyarakat, Pabrik Gondo yang diduga ilegal tersebut adalah milik kepala Desa Tumbrep bernama Najib. ( 12/11/2024 )

Selain tidak berizin, limbah pabrik tersebut jiga dibuang ke aliran sungai. Menurut pantauan awak media di lokasi Pabrik, pihak pabrik sengaja membuang limbah ke aliran sungai yang tidak jauh dari lokasi pabrik.

Awalnya Awak media mendapat informasi dari masyarakat dan langsung menelusuri informasi tersebut ke TKP, ternyata benar adanya. Pihak pabrik membuang limbah langsung kesungai dengan menyambungkan paralon air limbah dari pabrik ke sungai yang tidak jauh dari lokasi pabrik.

Baca Juga :  Sempat Buron Selama 2 Tahun,Tim Buru Sergap Polres Batang Berhasil Menangkap Pelaku

Salah seorang masyarakat Kecamatan Tumbrep, yang tidak mau disebut namanya mengatakan, tindakan pihak Pabrik sangat di sesalkan padahal dia adalah Kepala Desa yang seharusnya bisa memberikan contoh yang baik, ucapnya.

seharusnya jelas tempat pembuangan limbahnya, diolah atau dibuang ke tempat yang aman, ini malah dibuang ke aliran sungai, yang mana air sungai tersebut sering dipakai oleh warga untuk menopang kehidupan merekan setiap harinya, imbuhnya.

“Harusnya jangan buang sembarang limbahnya, tidak sesuai prosedur nanti menimbulkan bakteri bibit penyakit terhadap masyarakat, tambahnya.

 

Kami akan melapor ke Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) untuk segera memeriksa Pabrik yang diduga Ilegal ini agar bisa ditertipkan, imbuhnya.

Baca Juga :  Diduga Oknum Kasat Intel Polres Demak Arogan

Kita juga akan mempertanyakan kepada pihak pabrik, dari mana bahan baku tersebut di dapatkan oleh pak Lurah, padahal Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) tidak mengizinkan adanya kegiatan penyadapan getah pinus, timpanya.

Najib, Kepala Desa Tumbrep sekaligus pemilik pabrik, saat dikonfirmasi melalui telfon selulernya tidak ada tanggapan.

“Jika terbukti ilegal, serta membuang limbah ke aliran sungai, Pabrik tersebut bisa ditutup permanen karena keberadaanya tidak diakui oleh undang-undang dan pemiliknya bisa di pidana.”

Jika terbukti, pelaku bisa dijerat Pasal 78 UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 78 Ayat 6 Jo Pasal 50 Ayat 2 Huruf c Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. ( Tim )

Penulis : Rvl

Editor : Rvl

Berita Terkait

Unit PPA Satreskrim Polres Batang Menangkap Seorang Pemuda Berinisial AAF (22) Terkait Dugaan Kasus Ajakan ‘Bercocok Tanam’ Terhadap Anak di Bawah Umur.
MIRIS, PULUHAN TAHUN BEKERJA HANYA DAPAT PESANGON 200 RIBU
Kejaksaan Negeri Batang Menahan Lima Orang Tersangka Dalam Kasus Penggelapan Dan Penadahan Mobil Rental
Proses SPMB di SMP 51 palembang, Dua Anak Termasuk ABK Tidak Lolos, Jadi Sorotan Public.
BUNTUT RIUH KASUS PENANGANAN BOCAH DIGIGIT ULAR, BUPATI AKAN AMBIL TINDAKAN TEGAS
Nasabah Arisan Pcx Pertanyakan Perkembangan Kasus Di Kejaksaan
BCA Diduga Lakukan Pembekuan Rekening Ilegal, Tolak Akses Nasabah Terhadap Rekening koran
Kegagalan Polisi Medan-Sumut Tangkap 3 DPO:  Kepercayaan Publik Terancam!
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 21:47 WIB

Unit PPA Satreskrim Polres Batang Menangkap Seorang Pemuda Berinisial AAF (22) Terkait Dugaan Kasus Ajakan ‘Bercocok Tanam’ Terhadap Anak di Bawah Umur.

Minggu, 29 Juni 2025 - 11:04 WIB

MIRIS, PULUHAN TAHUN BEKERJA HANYA DAPAT PESANGON 200 RIBU

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:09 WIB

Kejaksaan Negeri Batang Menahan Lima Orang Tersangka Dalam Kasus Penggelapan Dan Penadahan Mobil Rental

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:00 WIB

Proses SPMB di SMP 51 palembang, Dua Anak Termasuk ABK Tidak Lolos, Jadi Sorotan Public.

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:38 WIB

BUNTUT RIUH KASUS PENANGANAN BOCAH DIGIGIT ULAR, BUPATI AKAN AMBIL TINDAKAN TEGAS

Berita Terbaru