LSM GARANG Dukung Penuh Komitmen Mualem Berantas Mafia Tambang Ilegal di Aceh

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang – SuaraMasyarakat.com // Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf atau Mualem sampaikan sikap tegas terhadap praktik tambang ilegal di seluruh wilayah Aceh.

Ia memberi ultimatum 2 (dua) pekan ini agar seluruh alat berat (Beko) segera dikeluarkan dari hutan Aceh, seraya menyiapkan Instruksi Gubernur untuk menata dan menertibkan tambang ilegal, nantinya diarahkan agar bisa dikelola oleh masyarakat dan UMKM.

Langkah tegas ini langsung mendapat dukungan dari Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (LSM GARANG), Chaidir Azhar, S. Sos, dan ia juga merupakan Ketua DPW Muda Seudang Aceh Tamiang Anderbow/Sayap Partai Aceh.

Menurutnya, penertiban tambang ilegal di Aceh khususnya yang menggunakan alat berat atau beko adalah langkah penting demi menyelamatkan hutan dan ekosistem Aceh.

Namun, ia mengingatkan bahwa penertiban semata tanpa jalan keluar justru bisa memperdalam konflik.

Chaidir mendorong agar Gubernur Aceh Mualem segera dapat melahirkan Qanun tentang Pertambangan Rakyat sebagai dasar hukum legalisasi tambang rakyat Aceh.

“Penertiban ini sangat penting, tapi jangan sampai rakyat kehilangan ruang hidupnya. Legalisasi tambang rakyat adalah solusi agar tidak ada lagi kebocoran PAD, rakyat terlindungi secara hukum, dan lingkungan bisa dikelola dengan standar yang jelas,” tegas Chaidir, Jum’at (26/09/2025).

Baca Juga :  PC PMII Aceh Tamiang Gelar Konferensi Cabang ke VI

Dikatakan, masalah tambang ilegal di Aceh memang sudah mencapai skala mengkhawatirkan. DPR Aceh mengungkap ada sekitar 1.000 unit ekskavator bekerja di hampir 450 titik tambang ilegal tersebar di berbagai kabupaten termasuk yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Kerugian ekonomi akibat tambang ilegal ini pun tidak main-main, dari potensi emas dan mineral yang ditambang tanpa izin, Aceh kehilangan setidaknya ratusan miliar rupiah PAD setiap tahun.

Hitungan kasar, jika 1.000 ekskavator rata-rata menghasilkan 2 (dua) kilogram emas per bulan, maka ada sekitar 24 ton emas keluar setiap tahun tanpa mekanisme pajak dan royalti resmi.

Dengan harga emas rata-rata Rp1,2 miliar per kilogram, potensi ekonomi yang “hilang” mencapai Rp.28 triliun per tahun.

Menurut Chaidir, ketidakjelasan status tambang rakyat hanya memperlebar jurang ketidakadilan, Ribuan keluarga penambang rakyat diposisikan sebagai kriminal, sementara perusahaan besar bebas mendapat izin eksplorasi.

Baca Juga :  Respon Instruksi DPP, Ketua DPW Rampas 08 Aceh: Tindak lanjut Dugaan Korupsi DD di Meurah Mulia

Sambungnya, Chaidir mendesak Gubernur Aceh menghentikan sementara pemberian izin baru kepada perusahaan tambang sampai peta wilayah pertambangan ditetapkan dengan jelas.

Skema pembagian WIUP, WPR, dan WIUPK harus dituntaskan terlebih dahulu agar rakyat tidak terus-menerus menjadi penonton..

Selain itu, Chaidir menilai setiap daerah penghasil tambang di Aceh perlu membentuk BUMD khusus pertambangan. Pungkasnya.

BUMD ini akan menjadi instrumen hukum sekaligus ekonomi untuk memperkuat posisi tawar daerah, Model ini sudah terbukti berhasil di Kalimantan dan Sulawesi, mampu meningkatkan PAD dan memberi kontrol lebih kepada pemerintah daerah atas aktivitas pertambangan.

Bagi Chaidir, sikap tegas Mualem bisa menjadi momentum emas untuk menata ulang pertambangan di Aceh. Tetapi momentum itu hanya akan berbuah jika diikuti dengan regulasi yang melindungi kepentingan rakyat.

“Kalau hanya penertiban, rakyat akan semakin terpinggirkan. Tapi kalau ada legalisasi tambang rakyat, ini akan menjadi titik balik bahwa Aceh benar-benar mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” Tutupnya.*

Reporter : S. Adi P

Berita Terkait

Respon Instruksi DPP, Ketua DPW Rampas 08 Aceh: Tindak lanjut Dugaan Korupsi DD di Meurah Mulia
Tuntut Hak Rakyat Diabaikan, Forum Rakyat Aceh Tamiang Demo Pertamina EP Rantau
PC PMII Aceh Tamiang Gelar Konferensi Cabang ke VI
LSM GARANG : Pemerintah Agar Segera Percepat Peralihan WK Rantau ke BPMA
Rampas Setia 08 Siap Dampingi Penambang Emas di Nagan Dapatkan Izin Resmi
DR. C. M. Firdaus Oiwobo: Sosok Visiorner Dibalik Lahirnya Organisasi Advokat PEMBASMI
Organisasi Advokat PEMBASMI Siap Jadi Ujung Tombak Penegakan Hukum: PT. SIBAY GROUP KOMUNIKA Ucapkan Selamat kepada DR. C. M. Firdaus Oiwobo”
Organisasi Advokat PEMBASMI Gelar Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 06:27 WIB

Respon Instruksi DPP, Ketua DPW Rampas 08 Aceh: Tindak lanjut Dugaan Korupsi DD di Meurah Mulia

Senin, 29 September 2025 - 13:33 WIB

Tuntut Hak Rakyat Diabaikan, Forum Rakyat Aceh Tamiang Demo Pertamina EP Rantau

Jumat, 26 September 2025 - 19:13 WIB

LSM GARANG Dukung Penuh Komitmen Mualem Berantas Mafia Tambang Ilegal di Aceh

Jumat, 26 September 2025 - 17:16 WIB

PC PMII Aceh Tamiang Gelar Konferensi Cabang ke VI

Rabu, 24 September 2025 - 04:56 WIB

LSM GARANG : Pemerintah Agar Segera Percepat Peralihan WK Rantau ke BPMA

Berita Terbaru