SUMATERA SELATAN – Perkara dugaan penipuan jual beli mobil truk yang ditangani Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan kini berkembang menjadi saling lapor. Pihak Suprapto melalui kuasa hukumnya dari Suara Masyarakat Bersama Law Firm menegaskan bahwa kliennya justru merupakan korban dalam perkara tersebut.
Hal itu disampaikan setelah muncul surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Sumsel kepada Tri Septa Bayu Anggara selaku pelapor dalam laporan polisi berbeda terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Sebelumnya, kuasa hukum Suprapto juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam laporan awal yang menyebut alamat CV. Zahira berada di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Namun berdasarkan hasil penelusuran pihak kuasa hukum, alamat tersebut disebut tidak pernah menjadi kantor maupun operasional CV dimaksud.
Menurut kuasa hukum, fakta tersebut menjadi bagian penting yang harus diuji secara objektif dalam proses penyidikan.
“Klien kami merasa dirugikan dan memiliki dasar hukum untuk membuat laporan balik. Karena itu langkah hukum yang dilakukan merupakan bentuk mencari keadilan dan perlindungan hukum,” ujar kuasa hukum dari Suara Masyarakat Bersama Law Firm.
Dalam surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Sumsel, penyidik meminta keterangan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp155 juta.
Kuasa hukum menegaskan, laporan yang dibuat pihaknya bukan tanpa dasar, melainkan karena terdapat sejumlah fakta dan dokumen yang dianggap janggal dalam proses transaksi maupun identitas pihak terkait.
Selain mempertanyakan legalitas dan keberadaan alamat perusahaan, tim kuasa hukum juga meminta penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap:
identitas para pihak;
dokumen transaksi;
legalitas perusahaan;
hingga alur pembayaran dan penyerahan kendaraan.
“Penyidik harus melihat perkara ini secara utuh dan berimbang. Jangan sampai seseorang langsung dianggap pelaku padahal masih terdapat fakta-fakta yang perlu diuji,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan hukum.
Kasus dugaan jual beli mobil truk ini sendiri kini menjadi perhatian karena munculnya dua laporan yang saling berkaitan, sementara masing-masing pihak mengklaim sebagai korban dalam transaksi tersebut.
Red – Rafi






