Kejaksaan Geledah Kantor Kades Kambangan, Dokumen Disisir – Buku Bantuan Rp20 Juta Ikut Diamankan

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG — Langkah tegas dilakukan Kejaksaan Negeri Batang dengan menggeledah Kantor Kepala Desa Kambangan, Kecamatan Blado, Jumat (24/4/2026). Penggeledahan ini menjadi sinyal kuat bahwa dugaan persoalan pengelolaan anggaran desa tidak lagi sebatas isu, tetapi mulai masuk tahap serius penegakan hukum.

Dalam penggeledahan tersebut, aparat kejaksaan menyisir berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan barang mencurigakan berupa buku-buku bantuan yang dikemas dalam dua kardus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, buku-buku tersebut memiliki nilai sekitar Rp20 juta dan diduga dibebankan pada anggaran Dana Desa. Temuan ini langsung menjadi perhatian penyidik karena berpotensi membuka fakta baru terkait penggunaan anggaran yang tidak transparan.

Penggeledahan ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, Desa Kambangan disorot akibat tidak dipasangnya puluhan prasasti proyek pembangunan. Padahal, prasasti merupakan bentuk keterbukaan informasi publik yang wajib disampaikan kepada masyarakat sebagai pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Baca Juga :  Harmonis Unggul Sementara di Pilkada Kabupaten Rembang

Ketiadaan prasasti dalam jumlah besar memunculkan dugaan adanya upaya sistematis menutup informasi proyek—mulai dari nilai anggaran, pelaksana kegiatan, hingga sumber dana. Kini, dengan ditemukannya dokumen dan barang tambahan, arah penyelidikan semakin mengerucut.

Sumber internal menyebut, langkah Kejaksaan Negeri Batang tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke tahap penyidikan apabila ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan atau kerugian negara.

Namun hingga saat ini, pihak kejaksaan masih belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait hasil penggeledahan maupun status hukum temuan tersebut. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Pemerintah Desa Kambangan yang belum memberikan klarifikasi kepada publik.

 

Kasus ini berpotensi menyeret sejumlah pelanggaran serius, antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa — mewajibkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga :  Pecah !! Tumpah Puluhan Ribu Pendukung Hadiri Kampanye Akbar Nina-Tobroni

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — menjamin hak masyarakat atas informasi penggunaan anggaran.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 — mengatur kewajiban publikasi kegiatan desa.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 — jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara.

 

Penggeledahan ini menjadi titik krusial dalam mengungkap dugaan carut-marut pengelolaan anggaran di Desa Kambangan. Publik kini menanti keberanian Kejaksaan Negeri Batang untuk membuka secara terang benderang apa yang sebenarnya terjadi.

Apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau justru pintu masuk menuju praktik penyimpangan anggaran desa? Waktu dan proses hukum yang akan menjawab.

 

Red – bay

Berita Terkait

Ketua DPRD Pekalongan dan Sebagai Ketua LKK DPC PKB Drs.H.Abdul Munir : Sekolah Kader PKB Siapkan Calon Pemimpin Berkualitas
Polres Parigi Moutong Gelar Rakor Lintas Sektoral, Matangkan Kesiapan Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi Masyarakat di UIN Datokarama Palu
Dapil 5 Rayakan Kemenangan Lucky Hakim-H. Syaefudin”
Merasa di Rugikan Oleh Greenet, Pelanggan Dipaksa Bayar Walau Belum Satu Bulan Pemakaian Internet
Dukung Asta Cita Presiden RI, Dua Pemuda Diciduk Satres Narkoba Indramayu
” Lucky Hakim-Syaefudin Serukan: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu “
Harmonis Unggul Sementara di Pilkada Kabupaten Rembang
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 11:17 WIB

Kejaksaan Geledah Kantor Kades Kambangan, Dokumen Disisir – Buku Bantuan Rp20 Juta Ikut Diamankan

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:56 WIB

Ketua DPRD Pekalongan dan Sebagai Ketua LKK DPC PKB Drs.H.Abdul Munir : Sekolah Kader PKB Siapkan Calon Pemimpin Berkualitas

Kamis, 18 Desember 2025 - 06:12 WIB

Polres Parigi Moutong Gelar Rakor Lintas Sektoral, Matangkan Kesiapan Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Kamis, 18 Desember 2025 - 05:48 WIB

Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi Masyarakat di UIN Datokarama Palu

Senin, 20 Januari 2025 - 13:14 WIB

Dapil 5 Rayakan Kemenangan Lucky Hakim-H. Syaefudin”

Berita Terbaru