Kasus Sabu, Anak Anggota Dewan Divonis 8 Bulan, Tukang Pangkas 2 Tahun

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah, Aceh – SuaraMastarakat.com // Ansari hanya seorang tukang pangkas terjerat kasus narkoba. Warga Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah itu divonis bersalah. Putusannya sudah inkracht: 2 (dua) tahun penjara.

“Beliau hanya tukang pangkas, sedangkan istrinya seorang petani. Ia berdomisili di sini, aslinya dari Aceh Tengah,” kata Reje (Kepala) Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Riskanadi.

Vonis terhadap Ansari dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Selasa, 21 Oktober 2025 kemarin. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu untuk diri sendiri.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara, dikurangi masa tahanan,” kata Hakim PN Simpang Tiga Redelong dalam nomor perkara 51/Pid.Sus/2025/PN Str.

Tiga paket plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,3 gram, beserta satu buah alat isap bong dan satu lembar kertas timah warna silver menjadi barang bukti dalam kasus yang menjerat Ansari.

Baca Juga :  Jaksa Diduga Intervensi Terdakwa! Tim Pengacara kharisma JBU law office Nyatakan Perlawanan di Persidangan PN Batang

Vonis dibacakan hakim tersebut jauh lebih ringan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.

Dari penelusuran awak media pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Simpang Tiga Redelong, JPU menuntut terdakwa Ansari dengan pidana selama empat tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda satu miliar rupiah, subsidair tiga bulan.

Ansari ditangkap pada 29 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah di rumahnya, di Kampung Negeri Antara.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti paket sabu disimpan dalam lemari. Berdasarkan pengakuan terdakwa, barang tersebut dibeli dari seseorang dengan harga Rp 300 ribu.

Beda Ansari, lain pula vonis diterima Fernando Safa, anak dari salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Salwani.

Baca Juga :  Terkait Rokok Ilegal, BC dan Subdenpom AD Morowali Gelar Operasi Pasar

Vonis terhadap Fernando juga dibacakan oleh Hakim PN Simpang Tiga Redelong pada hari yang sama, Selasa, 21 Oktober 2025. Namun,

Fernando hanya dijatuhi hukuman delapan bulan penjara meski terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu golongan satu.

Vonis Fernando tersebut juga lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa satu tahun penjara. Bahkan, vonis itu jauh lebih ringan jika dibandingkan diterima Ansari dalam kasus serupa.

Padahal jika merujuk amar putusan perkara nomor 55/Pid.Sus/2025/PN Str, diketahui barang bukti menjerat Fernando mencapai berat 0,11 gram. Narkotika jenis sabu itu dibungkus plasik putih transparan di dalamnya berisikan dua paket sabu, masing–masing dengan berat 0,84 gram dan 0,15 gram.*

SiGe
Sumber : AJNN.net

Berita Terkait

Anak Anggota DPR Aceh Terjerat Hukum Akibat Narkoba, Hukum Harusnya Adil Tanpa Memilah
Aktivis Suara Masyarakat Gaungkan Gerakan Cegah Sindikat LAYANGAN di Batang: Jangan Biarkan Hukum Dimainkan”
Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Penculikan Viral Penjual Martabak di Kedungwuni
Penyidik Tutup Mata atas Identitas Ganda, Satreskrim Unit I Batang Layak Dievaluasi!
Pemilik Sah Bukan Pelapor, Mobil Disita: Satreskrim Unit I Polres Batang Tak Cek Data?
Barang Bukti Sudah di Tangan, Tapi Pelaku Masih di Lapangan: Ada Apa dengan Unit 1 Satreskrim Polres Batang?”
Dugaan Bon Pinjam: Jurus Licik Perampas Aset, Polres Batang Jangan Jadi Alat Mainan!
Sinergi Tegakkan Keadilan: Kapolsek Bandar Dapat Apresiasi dari Kuasa Hukum & Media SuaraMasyarakat.com
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Kasus Sabu, Anak Anggota Dewan Divonis 8 Bulan, Tukang Pangkas 2 Tahun

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:29 WIB

Anak Anggota DPR Aceh Terjerat Hukum Akibat Narkoba, Hukum Harusnya Adil Tanpa Memilah

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:45 WIB

Aktivis Suara Masyarakat Gaungkan Gerakan Cegah Sindikat LAYANGAN di Batang: Jangan Biarkan Hukum Dimainkan”

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:57 WIB

Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Penculikan Viral Penjual Martabak di Kedungwuni

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Penyidik Tutup Mata atas Identitas Ganda, Satreskrim Unit I Batang Layak Dievaluasi!

Berita Terbaru