Kasus Pencurian Ternak di Desa Tinggade Berhasil Diungkap Polsek Morowala

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sigi, Sulteng – suaramasyarakat.com // Unit Reskrim Polsek Marawola, Polres Sigi kembali tunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dari aksi pelaku kriminal itu.

Kali ini, tim berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak kambing milik warga Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, dengan mengamankan dua orang terduga pelaku di tempat berbeda.

Kapolsek Marawola, Iptu Rusman, S.Sos., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak, yang melibatkan dua orang sebagai terduga pelakunya berinisial MR (24) dan AS (24), keduanya merupakan warga Desa Boya Baliase Kecamatan Marawola, Sigi.

“Benar, saat ini perkaranya masih dalam proses penyidikan dan pada tanggal 14 Juli 2025 telah kami limpahkan tahap I ke Kejaksaan Negeri Sigi,” ungkap Iptu Rusman pada Selasa (15/7/2025), di Mapolsek Marawola.

Baca Juga :  Ungkapan Duka buat Almarhum Affan Kurniawan, Polres Lhokseumawe dan Ojol Shalat Ghaib

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga bernama Suisman (39), warga Desa Tinggede, yang kehilangan dua ekor kambing jantan dan betina pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 Wita.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dua orang terduga pelaku, yakni MR (24) dan AS (24). Keduanya kemudian diamankan pada Jumat, 20 Juni 2025, di lokasi yang berbeda,” ujar Iptu Rusman.

Tersangka MR, yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, ditangkap di rumah keluarganya di Desa Tanjung Padang, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala. Sementara itu, tersangka AS berhasil diamankan di Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Keduanya kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Marawola untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan para pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah tali kambing yang telah dipotong dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Baca Juga :  Polres Aceh Tamiang Gelar GPM, Ratusan Warga Padati Polres Aceh Tamiang

“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Lebih lanjut, Iptu Rusman mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing.

“Jika melihat atau mengalami gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau Polres Sigi. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110,” pungkasnya.

Langkah Polsek Marawola ini juga semakin memperkuat rasa aman masyarakat serta menjadi pesan tegas bagi pelaku kejahatan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.*

Reporter : Yudha

Berita Terkait

“Asas Due Process of Law Diuji dalam Kasus Muslimin, Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan”
Kasus Karyawan Jadi Tersangka Penipuan: Polsek Banyumanik Dituduh Tak Paham Konteks Hukum
Alasan Tak Masuk Akal! Unit 3 Satreskrim Polres Pemalang Klaim Tak Tahu Alamat Kuasa Hukum Saat Terbitkan SP3”
Kapolres Aceh Tamiang Ikut Dampingi Bupati Armia Fahmi Serah Bantuan dari Presiden
Polisi, Dishub, dan Warga Kompak Dorong Angkot Mogok di Ciruas, Wujud Nyata Pelayanan Humanis
Polres Aceh Tamiang Terus Efektif Bersihkan Fadum dan Tempat Ibadah Pasca Banjir Bandang Akhir 2025 Lalu
Bupati Armia Fahmi Salurkan Bantuan Lebaran dari Presiden ke Huntara, Kapolres Aceh Tamiang Turut Dampingi
Saat Monitoring Pos Pam dan Pos Yan Ops KS 2026, Kapolres AKBP Muliadi Pastikan Ini
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:50 WIB

“Asas Due Process of Law Diuji dalam Kasus Muslimin, Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan”

Jumat, 10 April 2026 - 21:40 WIB

Kasus Karyawan Jadi Tersangka Penipuan: Polsek Banyumanik Dituduh Tak Paham Konteks Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Alasan Tak Masuk Akal! Unit 3 Satreskrim Polres Pemalang Klaim Tak Tahu Alamat Kuasa Hukum Saat Terbitkan SP3”

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:06 WIB

Kapolres Aceh Tamiang Ikut Dampingi Bupati Armia Fahmi Serah Bantuan dari Presiden

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:56 WIB

Polisi, Dishub, dan Warga Kompak Dorong Angkot Mogok di Ciruas, Wujud Nyata Pelayanan Humanis

Berita Terbaru