Banggai, Sulteng – suaramasyarakat.com // Kepolisian Sektor (Polsek) Pagimana memastikan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Desa Pisou, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, telah ditangani dan proses hukumnya sedang berjalan.
Hal tersebut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Pagimana saat ditemui media ini, Selasa (6/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kapolsek Pagimana IPTU Muh. Alfian Ismail tidak dapat ditemui karena sedang melaksanakan kegiatan dan diwakili oleh Kanit Reskrim.
Kanit Reskrim membenarkan adanya kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Desa Pisou yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Sudah ditangani langsung oleh Polsek dan sudah berjalan proses hukumnya,” ujarnya kepada media ini.
Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2026, kasus yang cukup dominan ditangani di wilayah hukum Polsek Pagimana adalah kasus pencabulan. Namun, sejumlah perkara yang memenuhi persyaratan penyelesaian melalui restorative justice lebih banyak diselesaikan dengan pendekatan tersebut.
Menurutnya, keberadaan Bhabinkamtibmas sangat dibutuhkan dalam menangani berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat, khususnya di tingkat desa.
“Peran Bhabinkamtibmas yang paling dibutuhkan untuk permasalahan yang ada di desa, atau problem solving-nya,” ucapnya.
Selain penanganan perkara, ia juga menyampaikan bahwa layanan kepolisian melalui Call Center 110 tetap berjalan di tingkat Polres. Layanan tersebut menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun informasi yang membutuhkan respons kepolisian.
“Reaksi cepat setelah menerima aduan masyarakat, kami langsung tindaki sesuai dengan laporan masyarakat,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kanit Reskrim mengakui masih terdapat kendala dalam pelaksanaan tugas di wilayah hukum Polsek Pagimana, terutama berkaitan dengan keterbatasan personel dibandingkan dengan jumlah desa binaan yang harus dilayani.
Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan bagi kepolisian dalam memberikan pelayanan, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melakukan pencegahan terhadap berbagai persoalan hukum di wilayah pedesaan.*
Yuda






