Pekalongan –suaramasyarakat.com// Persidangan praperadilan yang diajukan Muslimin bin Suheri terhadap aparat penegak hukum di Pengadilan Negeri Pekalongan menjadi sorotan. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Pkl.
Dalam perkara ini, Muslimin bin Suheri selaku pemohon mengajukan praperadilan melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Kalimasada Nusantara & Partner, yakni Ary Hermawan, S.H. dan Tri Septa B.A., S.H.
Adapun pihak yang menjadi termohon dalam perkara tersebut adalah:
Termohon I: Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kabupaten cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan Kabupaten
Termohon II: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan cq. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan
Langkah praperadilan tersebut diajukan sebagai bentuk pengujian terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat, yang menurut pemohon perlu diuji secara terbuka melalui mekanisme peradilan.
Kuasa hukum pemohon menegaskan bahwa praperadilan merupakan instrumen hukum yang sah dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Menurut mereka, praperadilan justru menjadi sarana kontrol agar proses hukum berjalan secara transparan dan tidak menimbulkan kesan sewenang-wenang.
“Praperadilan adalah mekanisme hukum yang sah. Hanya oknum yang tidak memahami hukum secara utuh yang menganggap praperadilan sebagai bentuk perlawanan terhadap institusi penegak hukum,” tegas Ary Hermawan, S.H.
Setelah melalui beberapa agenda persidangan, majelis hakim PN Pekalongan akhirnya memutuskan menolak permohonan praperadilan tersebut dalam sidang yang digelar pada 17 Maret 2026.
Meski demikian, tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati putusan majelis hakim sebagai keputusan yang sah dalam negara hukum.
Menurut mereka, tujuan praperadilan bukan sekadar mencari kemenangan, melainkan membuka secara terang proses hukum yang sebelumnya dianggap menyisakan sejumlah pertanyaan.
“Yang terpenting bukan soal menang atau kalah. Melalui praperadilan ini, sejumlah hal yang sebelumnya menjadi ganjalan akhirnya dapat diuji secara terbuka di persidangan,” jelasnya.
Kuasa hukum juga menyinggung cara pandang sebagian pihak yang masih menganggap praperadilan sebagai bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum. Menurutnya, cara berpikir tersebut justru berpotensi mencederai prinsip negara hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh dimaknai sebagai ajang siapa yang menang atau kalah. Justru proses hukum harus siap diuji agar keadilan benar-benar terlihat secara terang,” tambahnya.
Dengan adanya proses praperadilan ini, diharapkan penegakan hukum di wilayah Polres Pekalongan Kabupaten dapat berjalan lebih transparan, profesional, dan akuntabel sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Red rsk






