Jakarta – SuaraMasyarakat.com // Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan kebijakan strategis berupa kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia, GURU, TNI, Polri, dan pejabat negara akan berlaku mulai Oktober 2025.
Kebijakan Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia (RI) merupakan bagian dari delapan program prioritas pemerintah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, disahkan pada 30 Juni 2025.
Perpres salinannya telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025) ini menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sebagai tulang punggung pelayanan publik.
Kabar baik ini tidak ada pengecualian, untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para guru, dosen, TNI, dan Polri di Republik Indonesia
Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan tentang kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara yang akan berlaku mulai Oktober 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari delapan program prioritas pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang disahkan pada 30 Juni 2025.
Perpres yang salinannya telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025) ini menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara terutama guru-guru sebagai tulang punggung pelayanan publik.
Persentase kenaikan gaji ASN 2025
Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji ASN pada Januari 2024 dengan persentase sebesar 8 persen.
Sebagai contoh, gaji pokok PNS Golongan III a, gaji sebelum Rp2.579.400, sesudah naik 8 % menjadi gaji sebesar, Rp2.785.752.
Besarnya gaji setelah dinaikkan 8 % bertahan hingga sekarang.
Meskipun Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah disahkan, tapi sejauh ini belum ada pembahasan keselanjutannya tentang kebijakan kenaikan gaji ASN tersebut. Termasuk soal besaran atau persentase kenaikan gaji yang akan diterapkan kali ini.
Tentang kenaikan gaji ini telah mendapatkan konfirmasi dari Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce.
“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” ujar Averrouce, Jumat (19/9/2025), dikutip dari Kompas.com.*
Red/ SurPa