PEKALONGAN.-suaramasyarakat.com.//Inspektorat Daerah Kabupaten Pekalongan memerintahkan Kepala Desa Jetakkidul, Muhamad Shiddiq, dan Ketua Tim Penggerak PKK desa setempat, Ida Farida, untuk mengembalikan kerugian keuangan desa sebesar Rp115.092.760,- ke kas Desa Jetakkidul, Kecamatan Wonopringgo. Perintah tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 700/412 yang diterima oleh media Warta Desa, Selasa (10/06/2025).
Muhamad Shiddiq yang merupakan Kepala Desa Jetakkidul, didampingi istrinya Ida Farida selaku Ketua TP-PKK, terbukti melakukan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 hingga 2024. Dalam temuan Inspektorat, sejumlah anggaran kegiatan disalahgunakan, di antaranya dana pembangunan keramba perikanan darat, pembuatan sarana karamba, serta pembangunan gedung penyimpanan pakan tahun 2023 sebesar Rp6.261.500,-.
Tak hanya itu, selisih belanja dalam kegiatan pembangunan/rehabilitasi karamba tahun 2022, serta dana PAD tahun 2023, 2024, dan 2025 yang belum disetorkan ke kas desa sebesar Rp82 juta turut menjadi temuan. Shiddiq juga terbukti menyalahgunakan anggaran pipanisasi tahun 2023 dengan selisih volume pekerjaan sebesar Rp2.266.500,-.
Total kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan Shiddiq mencapai Rp105.570.860,-, sedangkan Ida Farida dinyatakan bertanggung jawab atas kerugian Rp9.520.900,- dari pos anggaran Posyandu dan kegiatan lainnya.
Sementara itu, pelapor warga bernama Rian menyatakan bahwa masih terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran lain yang belum terungkap oleh pihak Inspektorat maupun kejaksaan. Ia menyebutkan adanya selisih belanja senilai Rp1.309.660.000,- dalam proyek pembangunan pagar kolam perikanan milik desa tahun 2022.
“Warga menginginkan transparansi dalam pemanfaatan Dana Desa dan berharap semua pihak bersikap bijaksana dalam menyelesaikan permasalahan ini secara jelas dan adil,” ujarnya. Rian juga menekankan pentingnya sanksi tegas jika terbukti terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Sumber : wartadesa