Hasil Investigasi BLT-DD di Desa Meunye Peut, Dari Verifikasi KPM Hingga Penyaluran Diduga Sarat Tabrak Aturan Hukum

- Redaksi

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – SuaraMasyarakat.com // Kembali terendus di Desa Meunye Peut Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara diduga penjaringan, verifikasi hingga penetapan keluarga penerima manfaat (KPM) sah bantuan langsung tunai (BLT) sumber dana desa (DD) dimanipulasi oleh tim bentukan pemerintah desa setempat.

Dari hasil investigasi tim media di Desa Meunye Peut terhadap masyarakat dan tokoh masyarakat, terdapat nama-nama KPM disahkan secara regulasi desa keluarga tidak masuk kategori miskin ekstrem sesuai arahan dan amanat regulasi.

Bahkan, nama-nama KPM yang diberikan diluar daftar penerima sah juga diduga tidak masuk kategori miskin ekstrem, sehingga muncul praduga atas dasar apa mereka dinyatakan layak terima BLT-DD di Desa Meunye Peut?

Menurut Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin, S.E., Kades atau Keuchik Asnawi diduga telah menyalahgunakan wewenang jabatan nya dalam mengelola dana desa (DD) sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) atau Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) serta telah melakukan praktik diduga memanipulasi data termasuk dokumen negara atas KPM sah BLT-DD.

“Nama yang sudah muncul terdapat beberapa orang secara jelas diluar kategori miskin ekstrem, atau disebut memiliki harta benda (tidak miskin),” sebut Direktur FPRM, Nasruddin kepada media, Senin (09/02/26).

Baca Juga :  Polemik Yang Terjadi di Desa Jurangjero Terkait Bangunan Dak Air Minum Senilai Rp 504.000.000 Berakhir Dengan Damai

Informasi berhasil dihimpun dari Desa Meunye Peut, lanjut Nasruddin, dari 37 KPM, ini nama-nama diduga tidak miskin ektrem, diantaranya, Hj. Fatimah (terima Rp 800 ribu), Nurhayati (terima Rp 800 ribu), Sayuti (terima Rp 700 ribu), TM Danil (Terima Rp 700 ribu, Asnawih (terima Rp 800 ribu), Nuraini (terima Rp 800 ribu, Nurbaini (terima Rp 800 ribu), Badlisyah (terima Rp 800 ribu), Mariani T. (terima Rp 800 ribu), M. Gade (terima Rp 800 ribu), M. Safrizal (terima Rp 700 ribu).

“Kami peroleh data penerima BLT-DD untuk Januari-Maret tahun 2025 jumlah KPM tercantum dalam daftar dibagikan dan ditandatangani oleh penerima dengan nilai Rp 800 ribu dan Rp 700 ribu sejumlah 37 orang atau KPM,” ungkap Nasruddin, S.E.

KPM BLT-DD Desa Meunye Peut mengakut, diperiode pertama Januari-Maret 2025 dibayarkan Rp 700.000,- dan Rp 800.000,- sementara di periode kedua April-Juni Rp 840.000, Juli-September Rp 840.000, dan terakhir September-Desember dibayarkan Rp 900.000,-.

Kata beberapa KPM sah (miskin ekstrem) warga Meunye Peut ditemui wartawan, mengakui uang BLT-DD mereka terima bervariasi dan yang terakhir baru penuh.

Baca Juga :  Kasus Perundungan di Ponpes Yayasan Arwaniyyah Pondok Tahfidz Yanbu'ul Qur'an Menawan, Resmi Dilaporkan ke Polres Kudus

“Pertama saya dibayar Rp. 800.000, dipotong Rp 100.000, kedua Rp 840.000, dipotong Rp 60.000, ketiga Rp 840.000, dipotong Rp 60.000, terakhir baru dibayar Rp 900.000,” ucap salah seorang ibu lansia itu, Kamis, (05/02/26).

Dan berdasarkan pengakuan Keuchik Asnawi sendiri saat dikonfirmasi tim media di Masjid Desa Meunye Peut pada Senin (02/02/26), Keuchik Asnawi klarifikasi bahwa pembagian BLT-DD ada 3 versi jumlah uang diterima KPM.

Ini pernyataan klarifikasi Keuchik Asnawi diberita sebelumnya terkait dugaan pemotongan BLT-DD olehnya,

**Dalam keterangannya, Keuchik Meunje Peut, Asnawi, menjelaskan bahwa perbedaan nominal BLT-DD yang diterima warga bukan merupakan pemotongan sepihak, melainkan hasil keputusan melalui musyawarah bersama antara perangkat desa dan Tuha Peut desa tersebut.

**Ia menyebutkan bahwa penyaluran BLT di Desa Meunje Peut dilakukan dalam tiga versi nominal, yaitu,
Pertama, Rp 900.000, dengan data penerima yang jelas,

**Kedua, Rp 800.000, juga disertai data penerima,

**Rp700.000, yang igualmente tercatat dalam data resmi desa.

** “Keputusan ini diambil melalui musyawarah dan telah disepakati bersama perangkat serta Tuha Peut, data penerima untuk masing-masing versi lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Keuchik Meunje Peut.***

Reporter : S. Adi P

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Berita Terbaru