DEMAK – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Demak kembali menyita perhatian publik. Dalam persidangan perkara Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN.Dmk, kuasa hukum Pemohon mempertanyakan prosedur penetapan tersangka terhadap Muhammad Toha yang dinilai diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara. Kamis 9 Juli 2026
Kuasa hukum Pemohon, Trisepta Bayu Anggara, S.H., menyampaikan di persidangan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya disebut belum ditandatangani, baik oleh Pemohon maupun kuasa hukumnya, ketika proses gelar perkara dan penetapan tersangka diduga telah dilakukan.
Keterangan tersebut diperkuat oleh tiga saksi fakta, yakni Sugiyono, Rudiyani, dan Najib Mubarok, yang di bawah sumpah memberikan kesaksian serupa. Menurut mereka, BAP belum ditandatangani pada saat gelar perkara berlangsung.
Temuan yang disampaikan dalam persidangan itu memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sejumlah pengunjung sidang bahkan melontarkan komentar bernada satir, salah satunya, “Ini gelar perkara atau layanan kilat?” sebagai bentuk sindiran terhadap dugaan cepatnya proses penetapan tersangka.
Kuasa hukum Pemohon juga menyatakan telah mengajukan keberatan saat gelar perkara berlangsung. Namun, menurut mereka, keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti, padahal kelengkapan administrasi dan prosedur merupakan bagian penting dalam menjamin proses hukum yang adil.
Persidangan turut menghadirkan ahli hukum, Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., yang memberikan pendapat mengenai prosedur penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan. Dalam keterangannya di hadapan hakim, ahli menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur, mulai dari mekanisme gelar perkara, penerbitan surat penetapan tersangka, hingga kelengkapan dokumen administrasi yang menjadi bagian dari proses penyidikan.
Di tengah jalannya persidangan yang berlangsung serius, muncul pula berbagai komentar bernada humor dari masyarakat. Salah satunya berbunyi, “Express Laundry saja masih menunggu struk selesai, masa gelar perkara lebih cepat dari tanda tangan?” Sementara komentar lain menyebut, “Semoga keadilan tidak ikut memakai mode kilat.”
Meski diselingi gurauan, substansi perkara tetap menjadi fokus utama. Kuasa hukum Pemohon memohon agar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Demak menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Muhammad Toha tidak sah menurut hukum, memerintahkan pembebasan Pemohon, serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya apabila permohonan dikabulkan.
Kini perhatian publik tertuju pada putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Demak. Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan mengenai apakah seluruh tahapan penyidikan dalam perkara ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Perkara ini juga menjadi pengingat bahwa dalam setiap proses penegakan hukum, ketelitian terhadap prosedur dan pemenuhan hak-hak para pihak merupakan bagian penting dari prinsip due process of law, sehingga setiap tahapan pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.






