Aceh Tengah – SuaraMasyarakat.com // Diduga lakukan Jarimah atau pemerkosaan dan pelecehan terhadap seorang remaja perempuan 17 tahun, pria nama inisial KA (28) ditangkap polisi dari Unit PPA Polres Aceh Tengah.
KA ditangkap polisi pada hari Selasa, 23 September 2025 pukul pagi di salah satu Kampung di Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah diduga atas perbuatan pelampiasan nafsunya terhadap seorang remaja putri berakibat pelanggaran hukum.
Setelah pelaku berhasil ditangkap, Kapolres Aceh Tengah melalui Kasatreskrim, Iptu Deno Wahyudi menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat serta hasil penyelidikan tim PPA.
Pelaku KA ditangkap di rumah kakak nya setelah polisi lebih dulu berkoordinasi dengan Reje Kampung setempat.
“Berdasarkan dua alat bukti sah, penyidik menetapkan KA (28) sebagai tersangka tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual,” kata Iptu Deno Wahyudi.
Sambungnya, “Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim.
Lebih lanjut, kata Kasatreskrim, kasus ini bermula dari laporan ibu korban mengetahui anaknya menjadi korban tindakan asusila tersangka.
Laporan tersebut teregister dalam LP/B/158/IX/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH, tertanggal 15 September 2025.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pasal 50 Jo pasal 47, dengan ancaman uqubat cambuk, denda emas murni, atau pidana penjara jangka panjang.
Pada kasus ini, Kasatreskrim menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan penuh kepada korban serta memastikan setiap tindak kejahatan seksual ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Polres Aceh Tengah juga mengajak masyarakat untuk peduli pada lingkungan sekitar, berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan maupun pelecehan seksual, serta bersama-sama menjaga anak-anak agar terhindar dari kejahatan yang merusak masa depan.*
Reporter : SiGe

