Banda Aceh – SuaraMastarakat.com // Diduga oknum orang suruhan Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bhatara, S.I.K, M.I.K ancam Wartawan, hal itu merebak di kalangan awak media di Nagan Raya, disebut-sebut pria dengan inisial AR disinyalir keluarkan pernyataan ancam bunuh wartawan.
Menurut informasi dari sumber wartawan di Nagan Raya, dugaan pengancaman bunuh terhadap wartawan bila berani memberitakan kegiatan tambang emas ilegal, Kamis, (23/10/2025).
Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJ-RI), melalui Ketua dewan pengurus daerah (DPD) Provinsi Aceh, Syahrudin Adi Putra sangat menyesalkan pernyataan pengancaman terhadap wartawan tersebut dalam melaksanakan tugas profesinya.
“Perbuatan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut dan sesegera mungkin harus dilakukan tindak lanjut mengingat hal itu dapat menghambat kebebasan pers dan kemerdekaan pers, jika atas kebenaran pers tidak dapat dbungkam atau dihentikan,” jelas Syahrudin Adi Putra.
Seharusnya, saran Ketua FRJRI Provinsi Aceh itu, Kapolres Nagan Raya harus melindungi kebebasan pers dan tugas profesi insan pers dalam melaksanakan pilar demokrasi ke 4 negara ini.
Menurutnya, dari informasi dan laporan kami peroleh, oknum pengancaman wartawan itu diduga orang suruhan Kapolres Nagan Raya terkait pengutipan upeti tambang emas ilegal, apa benar demikian.
“Jika itu benar, Bapak Kapolda Aceh harus tegas dalam hal ini guna membersihkan citra polri di masyarakat dari dugaan praktik pungutan liar (Pungli) atas pemungutan uang jaminan keamanan aktivitas tambang emas ilegal diluar prosudur hukum,” ujar Ketua DPD FRJRI Aceh kepada media ini.
Melalui pers rilisnya, Ketua DPD FRJRI Aceh, akrab disapa Syahrudin AP menilai, supremasi penegakan hukum dari praktik dugaan pengutipan uang tambang mengarah kepada oknum pejabat polri di wilayah hukum Nagan Raya
“Seperti dugaan berkembang, Kapolres Nagan Raya terindikasi kirim utusan pribadi kutip upeti dari Beco yang mengerjakan aktivitas tambang emas rakyat dan oknum mengatakan berani menjamin keamanan bagi penambang emas ilegal, mengaku orang dekat Kapolda Aceh, disebutkan dalam berita oleh para penambang,” ungkap Syahruddin AP.
Menurutnya, kepada Kapolda Aceh, disarankan, selaku perwira tinggi polri dan pimpinan nomor satu kepolisian di Aceh agar segera melakukan evaluasi besar-besaran dan harus sesegera mungkin membersihkan gonjang ganjing tidak sehat terhadap kinerja polri dari praktik tambang emas.
Ketua FRJRI Aceh juga berpesan kepada masyarakat penambang emas di Aceh, khususnya Nagan Raya agar segera mengurus perizinan selama pemerintah membuka ruang untuk kemudahan agar kedepannya lebih aman dan tenang berusaha dan membantu banyak masyarakat mencari makan.
Informasi terakhir terhimpun oleh awak media dari sumber terpercaya unsur insan pers Nagan Raya, diduga ada oknum terindikasi tukang kutip uang tambang masyarakat suruhan Kapolres Nagan Raya sampaikan nada bicara terkesan mengancam penerbitan pemberitaan selama ini tentang tambang emas.
Menurut beberapa sumber terpercaya di Nagan Raya kepada media ini, oknum disinyalir suruhan Kapolres Nagan Raya kutip uang pada penambang nama inisial AS alias CG alias sapaan dikenal RK diduga keluarkan kata-kata bernada menyebut “Bedil-bedil” atau senjata api.
“Saya orangnya lempang saja, berteman ayo, kalau ada yang buat berita (kegiatan tambang emas) maka saya cari pribadi wartawan itu saya akan pukul dia, demikian bicara oknum tersebut” ungkap sumber dari kalangan wartawan di Nagan Raya
Beragam respon awak media di wilayah itu, mereka tidak habis pikir orang dibesarkan oleh media berani mengancam media di bumi Aceh yang sudah berdamai dengan NKRI ini.
Pihaknya meminta Kapolres Nagan Raya untuk menyikapi serius hal tersebut sebelum gelombang mosi tak percaya dari para kuli tinta di wilayah itu tak terbendung nantinya
Menurut sumber awak media lainnya, berarti awak media harus berhati-hati dalam meliput informasi terkait tambang emas di Nagan Raya, karena terindikasi berpotensi ditembak jika bertentangan dengan oknum tersebut.
“Artinya, di Nagan Raya kemerdekaan pers diatur Undang- undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers telah duciderai oleh oknum terindikasi sudah bertindak ala mafia terlindungi oleh oknum pejabat hukum, kami akan melawannya,” tegas salah satu sumber insan pers di Nara.*
Tim Investigasi SMC


