Pasaman Barat, Sumbar – suaramasyarakat.com //Dugaan maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menjadi sorotan tajam.

Tim Investigasi suaramasyarakat.com menindaklanjuti langsung aktivitas tambang ilegal tersebut pada Kamis (22/10/26) tepatnya di Jorong Jambak, KUD Lingkuang Aua 2, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
Fakta di lapangan sangat ironis. Walaupun sudah terpasang spanduk himbauan larangan PETI dari Polresta Pasaman Barat di sekitar lokasi, aktivitas pengerukan dan pencarian bongkahan emas oleh para penambang terpantau tetap berjalan lancar dan seolah tanpa rasa takut.
Menurut pantauan tim di lokasi, aktivitas PETI di kawasan Rimbo Jambak tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial *BN*.
Saat tim mencoba melakukan konfirmasi langsung di lapangan, saudara BN mengakui adanya aktivitas tersebut dan menyebut ada nama berinisial *AFFN* di belakang kegiatan tambang ini.
Opini Investigasi: Diduga Ada Backing Kuat
Lolosnya aktivitas PETI di Jorong Jambak dari jeratan hukum, padahal spanduk larangan dari aparat sudah terpampang jelas, menimbulkan opini liar di tengah masyarakat.
Seolah-olah ada backing kuat di belakang tambang ilegal ini, sehingga para penambang merasa aman dan nyaman dalam mencari bongkahan emas yang ada di lokasi Rimbo Jambak.
Pertanyaan besar pun muncul: Apakah Polda Sumbar dan Polresta Pasaman Barat tutup mata melihat penambangan ilegal yang secara nyata merusak lingkungan dan merugikan negara ini?
Padahal, aktivitas PETI jelas melanggar *UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158*, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 Miliar.
Tim *Suaramasyarakat.com* akan terus mengawal kasus ini dan mendesak Kapolresta Pasaman Barat dan Kapolda Sumatera Barat untuk segera turun ke lokasi dan menertibkan tambang emas ilegal di Lingkuang Aua 2 yang sudah sangat meresahkan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kapolresta Pasaman Barat dan pihak KUD.*
(riki tim)






