Diduga Marak Aktivitas PETi di Kecamatan Pasaman Terus Beroperasi Hingga Abaikan Himbauan APH

- Redaksi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Pasaman Barat, Sumbar – suaramasyarakat.com //Dugaan maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menjadi sorotan tajam.

Oplus_16908288

Tim Investigasi suaramasyarakat.com menindaklanjuti langsung aktivitas tambang ilegal tersebut pada Kamis (22/10/26) tepatnya di Jorong Jambak, KUD Lingkuang Aua 2, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Fakta di lapangan sangat ironis. Walaupun sudah terpasang spanduk himbauan larangan PETI dari Polresta Pasaman Barat di sekitar lokasi, aktivitas pengerukan dan pencarian bongkahan emas oleh para penambang terpantau tetap berjalan lancar dan seolah tanpa rasa takut.

Menurut pantauan tim di lokasi, aktivitas PETI di kawasan Rimbo Jambak tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial *BN*.

Baca Juga :  Lakalantas di Jalan Trans Sulawesi Wilayah Podi, Antrean Kendaraan Mengular

Saat tim mencoba melakukan konfirmasi langsung di lapangan, saudara BN mengakui adanya aktivitas tersebut dan menyebut ada nama berinisial *AFFN* di belakang kegiatan tambang ini.

Opini Investigasi: Diduga Ada Backing Kuat

Lolosnya aktivitas PETI di Jorong Jambak dari jeratan hukum, padahal spanduk larangan dari aparat sudah terpampang jelas, menimbulkan opini liar di tengah masyarakat.

Seolah-olah ada backing kuat di belakang tambang ilegal ini, sehingga para penambang merasa aman dan nyaman dalam mencari bongkahan emas yang ada di lokasi Rimbo Jambak.

Pertanyaan besar pun muncul: Apakah Polda Sumbar dan Polresta Pasaman Barat tutup mata melihat penambangan ilegal yang secara nyata merusak lingkungan dan merugikan negara ini?

Baca Juga :  Industri Somel Dadakitan Dukung Pengolahan Kayu untuk Program Bedah Rumah

Padahal, aktivitas PETI jelas melanggar *UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158*, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 Miliar.

Tim *Suaramasyarakat.com* akan terus mengawal kasus ini dan mendesak Kapolresta Pasaman Barat dan Kapolda Sumatera Barat untuk segera turun ke lokasi dan menertibkan tambang emas ilegal di Lingkuang Aua 2 yang sudah sangat meresahkan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kapolresta Pasaman Barat dan pihak KUD.*

(riki tim)

Berita Terkait

PLN UP3 Tolitoli Sebut Program Listrik Desa Masuk Kewenangan UP2K, Sejumlah Wilayah Masih Menanti Jaringan
Jumat Keliling Polres Tolitoli, Kapolres Tampung Aspirasi Masyarakat
Berbagi di Hari Sumpah Pemuda, Aksi BMK Kosgoro Maluku Hadirkan Senyum Warga Ambon
Pengawas SPBU Tolitoli Utara Sebut Penyaluran Pertalite Subsidi Berjalan Lancar
Dua Proyek Renovasi di BKKBN Pati Jadi Sorotan, Satu Proyek Tanpa Papan Informasi Dihentikan, Karena Pembesian Diduga Tak Sesuai Spek
Aktivitas Pelayaran Mulai Berjalan di Pelabuhan Leok, Kapal Kargo Angkut Semen dan Kopra
Tambang Emas di Hutan Lindung Paleleh Barat Diduga Ilegal, Pemkab Buol Sebut Sudah Dibahas
Lapas Leok Maksimalkan Pembinaan Keagamaan dan Keterampilan Warga Binaan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:35 WIB

PLN UP3 Tolitoli Sebut Program Listrik Desa Masuk Kewenangan UP2K, Sejumlah Wilayah Masih Menanti Jaringan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Jumat Keliling Polres Tolitoli, Kapolres Tampung Aspirasi Masyarakat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Berbagi di Hari Sumpah Pemuda, Aksi BMK Kosgoro Maluku Hadirkan Senyum Warga Ambon

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Pengawas SPBU Tolitoli Utara Sebut Penyaluran Pertalite Subsidi Berjalan Lancar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Dua Proyek Renovasi di BKKBN Pati Jadi Sorotan, Satu Proyek Tanpa Papan Informasi Dihentikan, Karena Pembesian Diduga Tak Sesuai Spek

Berita Terbaru