BOYOLALI // Suara Masyarakat.com– Kinerja pelayanan pengaduan masyarakat di lingkungan Sie Propam Polres Boyolali menjadi sorotan setelah kuasa hukum dari Suara Masyarakat Bersama Law Firm kembali melayangkan laporan ke Bid Propam Polda Jawa Tengah terkait dugaan lambannya tindak lanjut terhadap pengaduan yang telah disampaikan sebelumnya.
Pengaduan awal diketahui telah disampaikan secara langsung pada 6 Mei 2026 kepada Sie Propam Polres Boyolali terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang penyidik berinisial A. Namun, dalam rentang waktu lebih dari tiga pekan, pelapor mengaku tidak memperoleh informasi perkembangan penanganan perkara, tidak pernah dimintai klarifikasi, serta tidak menerima panggilan resmi untuk memberikan keterangan.
Tak hanya itu, saat pengaduan disampaikan, pihak pelapor juga mengaku tidak memperoleh tanda terima resmi sebagai bukti administrasi penerimaan laporan. Petugas yang menerima pengaduan saat itu hanya menyampaikan bahwa berkas akan diteruskan kepada pimpinan untuk diproses lebih lanjut.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai standar pelayanan pengaduan yang seharusnya menjadi wajah pengawasan internal Polri dalam memberikan kepastian kepada masyarakat pencari keadilan.
Sebagai bentuk kehati-hatian, kuasa hukum melakukan dokumentasi foto saat penyerahan pengaduan guna memastikan bahwa laporan benar-benar telah diterima oleh institusi yang berwenang.
Merasa belum mendapatkan kepastian atas pengaduan yang diajukan, pada 27 Mei 2026 kuasa hukum kemudian mengirimkan dua pengaduan melalui layanan Yanduan Polri yang ditujukan kepada Bid Propam Polda Jawa Tengah.
Menariknya, laporan yang disampaikan ke tingkat Polda tersebut langsung memperoleh respons pada keesokan harinya. Respons cepat Bid Propam Polda Jawa Tengah dinilai menunjukkan komitmen pengawasan internal dalam memastikan setiap pengaduan masyarakat memperoleh perhatian dan tindak lanjut yang proporsional.
Di sisi lain, setelah pengaduan di tingkat Polda berjalan, pada 31 Mei 2026 pelapor baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Pengaduan (SP2HP2) dari Sie Propam Polres Boyolali yang dikirimkan pada tanggal 29 Mei 2026 melalui jasa ekspedisi . Dalam dokumen tersebut diketahui bahwa surat telah bertanggal 19 Mei 2026, namun baru diterima pelapor sekitar dua belas hari kemudian.
Keterlambatan penyampaian informasi tersebut memunculkan tanda tanya terkait efektivitas komunikasi dan transparansi pelayanan pengaduan kepada masyarakat. Sebab, salah satu prinsip utama pelayanan pengawasan internal adalah memberikan informasi perkembangan secara cepat, jelas, dan akuntabel kepada pelapor.
Tak berhenti di situ, pelapor juga menemukan adanya kesalahan administrasi berupa kekeliruan penulisan identitas pelapor dalam SP2HP2 yang diterbitkan.
Meski demikian, Kanit Paminal Polres Boyolali berinisial I.P. melalui pesan WhatsApp tertanggal 31 Mei 2026 pukul 11.58 WIB telah menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan akan segera melakukan perbaikan terhadap kesalahan administrasi tersebut.
Sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan evaluasi yang objektif, pada 3 Juni 2026 kuasa hukum dari Suara Masyarakat Bersama Law Firm kembali mengajukan pengaduan kepada Bid Propam Polda Jawa Tengah dengan Nomor Registrasi 260603000005.
Pelapor berharap Bid Propam Polda Jawa Tengah dapat melakukan supervisi menyeluruh terhadap proses penanganan pengaduan yang berlangsung di tingkat Polres, sehingga pelayanan pengaduan masyarakat tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga memberikan kepastian, transparansi, dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Di tengah sorotan terhadap pelayanan di tingkat Polres, respons cepat yang ditunjukkan Bid Propam Polda Jawa Tengah mendapat apresiasi sebagai bentuk keseriusan institusi dalam menjaga profesionalitas dan akuntabilitas pengawasan internal.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan pengaduan masih berlangsung dan berada dalam kewenangan Bid Propam Polda Jawa Tengah. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil pemeriksaan resmi dari institusi yang berwenang.
Red – Rafi






