Diduga Jewer Telinga Siswa Kelas I SDN di Kajen, Dunia Pendidikan Kembali Disorot

- Redaksi

Senin, 2 November 2026 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajen, Jateng – suaramasyarakat.com // Lingkungan sekolah semestinya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan mengembangkan diri justru kembali menjadi sorotan. Seorang oknum guru kelas I di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap seorang siswanya berinisial R dengan cara menjewer telinga.

Dugaan tindakan tersebut memunculkan keprihatinan sekaligus menjadi catatan serius bagi dunia pendidikan. Pasalnya, tindakan fisik terhadap peserta didik, sekecil apa pun bentuknya, tidak semestinya mendapat tempat di lingkungan sekolah. Terlebih, korban merupakan anak yang masih duduk di bangku kelas I sekolah dasar, usia ketika seorang anak seharusnya mendapatkan pendampingan, kesabaran, dan perlindungan dari tenaga pendidik.

Praktik mendisiplinkan siswa dengan menggunakan kekerasan fisik bukanlah metode pendidikan yang dapat dibenarkan. Dalih mendidik, membentuk kedisiplinan, ataupun menghadapi siswa yang sulit mengikuti pelajaran tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang berpotensi melukai fisik maupun psikologis anak.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu (31/10/2026) di ruang kepala sekolah, guru yang diduga melakukan tindakan tersebut berinisial SW memberikan penjelasan terkait kondisi siswa R selama mengikuti kegiatan belajar mengajar.

SW mengungkapkan bahwa R merupakan siswa yang menurut pengamatannya mengalami kesulitan dalam mengikuti kegiatan menulis di kelas. Bahkan, menurutnya, sejak awal masuk sekolah pada Juli hingga September, orang tua R kerap mendampingi anaknya di dalam kelas.

“R itu yang pertama atau nomor satu, dia memang tidak pernah menulis, tidak mau menulis. Saya sudah 37 tahun mengajar sampai sekarang belum pernah menjewer anak. Bahkan orang tua murid itu meminta untuk yang mengajar kelas satu itu saya,” jelas SW.

Baca Juga :  Kejari Batang Tetapkan Kades Mojotengah jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 235

Ia juga menyampaikan bahwa selama tiga bulan pertama pembelajaran, orang tua R selalu menunggu anaknya di dalam kelas. Namun, memasuki Oktober, orang tua mulai tidak lagi mendampingi R selama kegiatan belajar mengajar.

“Dia ditungguin ibunya sampai tiga bulan sejak awal masuk pembelajaran di sekolah, yaitu dari bulan Juli sampai September. R selalu ditungguin orang tuanya di dalam kelas. Baru bulan Oktober ini tidak ditungguin orang tuanya, baru beberapa hari, kok saya menjewer itu menjewer yang bagaimana,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi SW atas dugaan yang berkembang. Namun, persoalan utama yang perlu mendapat perhatian bukan semata-mata kemampuan siswa dalam mengikuti pelajaran, melainkan bagaimana seorang pendidik menyikapi karakter dan kebutuhan belajar anak tanpa menggunakan pendekatan yang berpotensi mengarah pada kekerasan.

Lebih lanjut, SW mengaku menerima informasi dan persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi bagi dirinya, terlebih dirinya mengaku sebentar lagi akan memasuki masa purna tugas.

“Saya banyak terima kasih, biar ini menjadi pembelajaran diri saya. Karena sebentar lagi akan pensiun atau purna tugas, jadi biar saya membawa nama baik dari sini,” tuturnya.

SW juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam menjalankan tugasnya terdapat kekhilafan atau kesalahan.

“Untuk itu saya berterima kasih banyak atas informasinya. Mohon maaf andaikan mungkin saya khilaf, saya salah. Semua ini untuk pembelajaran diri saya. Mudah-mudahan ke depannya akan saya benahi supaya lebih baik,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah saat dimintai keterangan menyampaikan bahwa pihak sekolah selama ini telah memberikan arahan kepada para guru agar meningkatkan pengawasan terhadap peserta didik.

“Setiap apel pagi selalu disampaikan supaya selalu memantau anak-anak. Pembinaan kepada para guru juga sudah dilaksanakan,” tuturnya.

Baca Juga :  Dewan Kota Jakarta Timur Akan Menggelar Kegiatan Donor Darah dan Bazaar UMKM Dalam Rangka HUT DKI Jakarta ke 498*

Meski demikian, adanya arahan dan pembinaan internal tentu tidak serta-merta menjawab persoalan dugaan tindakan fisik terhadap siswa. Sekolah tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap peserta didik memperoleh perlindungan selama berada di lingkungan pendidikan.

JANGAN NORMALISASI KEKERASAN ATAS NAMA DISIPLIN

Kasus ini semestinya menjadi momentum evaluasi serius bagi jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, khususnya Korwil Kecamatan Kajen. Pengawasan terhadap perilaku tenaga pendidik tidak cukup hanya dilakukan melalui imbauan rutin saat apel pagi. Diperlukan langkah konkret untuk memastikan bahwa setiap guru memahami batas kewenangan dalam mendidik serta prinsip perlindungan anak.

Apalagi, siswa kelas I masih berada pada tahap awal mengenal lingkungan pendidikan. Mereka membutuhkan pendekatan yang humanis, bukan tekanan ataupun tindakan fisik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap sekolah dan gurunya sendiri.

Apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka persoalan ini tidak semestinya diselesaikan hanya dengan permintaan maaf atau dianggap sebagai persoalan biasa antara guru dan murid. Perlu dilakukan klarifikasi secara menyeluruh, termasuk mendengarkan keterangan orang tua, siswa dengan pendekatan yang ramah anak, serta pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut.

Prinsip perlindungan anak telah ditegaskan dalam Undang-Undang, bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan, baik yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, maupun pihak lainnya.

Kini, publik menunggu langkah nyata pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan. Sebab, sekolah bukan tempat untuk menanamkan ketakutan, melainkan ruang untuk membangun karakter, pengetahuan, dan masa depan anak.

Jangan sampai alasan mendisiplinkan siswa justru menjadi pembenaran atas tindakan yang berpotensi mencederai hak anak. Pendidikan seharusnya mendidik dengan keteladanan, bukan dengan kekerasan.*

D R

Berita Terkait

Semarak Maulid Nabi Muhammad SAW, Wali Kota Langsa Perkuat Silaturahmi dan Ajak Masyarakat Teladani Rasulullah
Pemko Langsa Terima Bantuan Dua Unit Becak Motor dari PT PEMA, Wali Kota Sampaikan Apresiasi
SPBU Mepanga Layani Kebutuhan BBM hingga 20 Ton per Hari, Manajer Sebut Distribusi Berjalan Normal
Kades Ogomolos: Koperasi Merah Putih Belum Terwujud, Anggaran Dana Desa Terbatas
Kades Moubang: Kebakaran Kebun Rakyat Telah Tertangani, Masyarakat Diimbau Waspada Saat Musim Kemarau
Kebakaran Kebun Warga di Desa Maubang, Penyebab Masih Belum Diketahui
Pelayanan SKCK Polres Tolitoli Berbasis Aplikasi, Masyarakat Dipermudah dan Transparan
Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Kapolres Aceh Timur Tegaskan Sebagai Pemuda Harus Gigih dan Berkarakter
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 00:54 WIB

Semarak Maulid Nabi Muhammad SAW, Wali Kota Langsa Perkuat Silaturahmi dan Ajak Masyarakat Teladani Rasulullah

Senin, 2 November 2026 - 00:49 WIB

Pemko Langsa Terima Bantuan Dua Unit Becak Motor dari PT PEMA, Wali Kota Sampaikan Apresiasi

Senin, 2 November 2026 - 00:44 WIB

Diduga Jewer Telinga Siswa Kelas I SDN di Kajen, Dunia Pendidikan Kembali Disorot

Senin, 2 November 2026 - 00:19 WIB

Kades Ogomolos: Koperasi Merah Putih Belum Terwujud, Anggaran Dana Desa Terbatas

Minggu, 1 November 2026 - 22:07 WIB

Kades Moubang: Kebakaran Kebun Rakyat Telah Tertangani, Masyarakat Diimbau Waspada Saat Musim Kemarau

Berita Terbaru