Diduga Abaikan Aduan Masyarakat, Kasi Propam Polres Boyolali Dilaporkan ke Divisi Propam Polri

- Redaksi

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali – Kinerja Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Boyolali kini menjadi sorotan. Pasalnya, Kasi Propam Polres Boyolali dilaporkan ke Divisi Propam Polri oleh kuasa hukum dari Firma Hukum Suara Masyarakat Bersama Law Firm setelah dinilai tidak memberikan respons maupun perkembangan penanganan atas aduan masyarakat yang telah disampaikan secara resmi.

Menurut keterangan kuasa hukum, pada 6 Mei 2026 pihaknya telah melayangkan pengaduan resmi yang diterima oleh Sipropam Polres Boyolali terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Kanit Reskrim di wilayah hukum Polres Boyolali.

Namun hingga 26 Mei 2026, atau sekitar 20 hari sejak aduan diterima, pihak pelapor mengaku belum memperoleh informasi mengenai tindak lanjut, klarifikasi, pemeriksaan, maupun perkembangan penanganan laporan yang telah mereka sampaikan.

“Kami tidak mempersoalkan hasil akhirnya, tetapi masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa laporannya diproses. Yang kami sesalkan adalah tidak adanya respons maupun informasi perkembangan yang disampaikan kepada pelapor,” tegas kuasa hukum dari Firma Hukum Suara Masyarakat Bersama Law Firm.”

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pengawasan internal terhadap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran anggota Polri.

Baca Juga :  Satbunmas Polres Parimo Binluh kepada Pelajar SMP IT - IU, Tanamkan Nilai Agama dan Darkum Sejak Dini

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum mengambil langkah dengan melaporkan Kasi Propam Polres Boyolali ke Divisi Propam Polri. Laporan tersebut diajukan karena yang dipersoalkan bukan pokok perkara yang diadukan, melainkan dugaan tidak optimalnya pelayanan dan respons terhadap pengaduan masyarakat yang telah masuk secara resmi.

Pihak kuasa hukum menilai bahwa setiap pengaduan masyarakat seharusnya mendapatkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip pelayanan publik yang diemban oleh institusi Polri.

“Kami berharap Divisi Propam Polri melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap mekanisme penanganan aduan di tingkat Polres. Jangan sampai masyarakat yang sudah menempuh jalur resmi justru merasa diabaikan karena tidak memperoleh kejelasan sedikit pun,” ujarnya.

Soroti Kewajiban Pelayanan dan Pengawasan Internal

Kuasa hukum juga menyoroti kewajiban anggota Polri untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi internal Polri, termasuk Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam aturan tersebut, anggota Polri diwajibkan bertindak profesional, responsif, akuntabel, serta memberikan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Selain itu, setiap pejabat Polri yang menerima laporan atau pengaduan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Polda Sulteng dan Polres Sigi Terima Keluhan Warga Watubula

Kuasa hukum menilai bahwa apabila benar tidak terdapat respons maupun informasi perkembangan penanganan aduan dalam waktu yang cukup lama, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap fungsi pengawasan internal yang seharusnya menjadi benteng penegakan disiplin dan etik di tubuh Polri.

“Kami tidak ingin ada kesan bahwa laporan masyarakat masuk lalu hilang tanpa kepastian. Propam adalah wajah pengawasan internal Polri. Ketika masyarakat mengadu, sudah seharusnya mendapatkan kepastian mengenai status laporannya,” tegasnya.

Firma Hukum Suara Masyarakat Bersama Law Firm berharap Divisi Propam Polri dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kasi Propam Polres Boyolali terkait laporan yang telah diajukan ke Divisi Propam Polri.

Red – Rafi

Berita Terkait

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
DIDUGA, KEPUTUSAN KETUA UMUM KONI KABUPATEN BATANG BERPOTENSI TERCORNG, JIKA POLEMIK PENYERAHAN MEDALI SETELAH VIRAL TERBUKTI BENAR
Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas
Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026
Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Edukasi Pelajar
Kapolres Aceh Timur Pimpin Strong Point, Perkuat Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:05 WIB

DIDUGA, KEPUTUSAN KETUA UMUM KONI KABUPATEN BATANG BERPOTENSI TERCORNG, JIKA POLEMIK PENYERAHAN MEDALI SETELAH VIRAL TERBUKTI BENAR

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara

Berita Terbaru