Cekcok Keluarga Berujung Pembacokan di Cot Trieng, Polisi Amankan Pelaku 2 Jam Pasca LP

- Redaksi

Senin, 15 September 2025 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, Aceh – SuaraMasyarakat.com // Peristiwa penganiayaan dengan senjata tajam (Sajam) terjadi di Dusun A, Desa Cot Trieng, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 12.10 WIB.

Seorang petani bernama Tarjin (55), warga Dusun Cot Suwe, Desa Padang Sakti, menjadi korban pembacokan hingga mengalami luka serius.

Sementara terduga pelaku NI (55) pedagang warga Dusun A Desa Cot trieng, Kec. Muara satu, Kota Lhokseumawe berhasil ditangkap 2 jam setelah laporan (LP) diterima pihak kepolisian.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H melalui Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M menjelaskan, peristiwa ini bermula dari pertengkaran dalam keluarga.Berdasarkan keterangan saksi, kejadian ini dipicu cekcok antara pelaku dengan adik kandungnya.

Baca Juga :  Gelar Syukuran HUT Polwan Ke 77 Tahun 2025, Kapolres Ikut Hadiri

“Korban berniat melerai bersama adiknya justru menjadi sasaran pembacokan hingga mengalami luka sobek di pipi kiri dan sayatan di jari tangan,” jelas Salman.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di pipi kiri hingga memerlukan 17 jahitan dan luka sayatan di jari jempol kanan sebanyak 5 jahitan.

Korban segera dievakuasi oleh saksi ke Polsek Muara Satu, kemudian dibawa ke RS Arun Lhokseumawe untuk mendapatkan perawatan medis.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, pihak Kepolisian langsung bergerak cepat dan hanya dalam waktu dua jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada pukul 15.30 WIB dan langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Gelar Dzikir dan Do’a Bersama Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Sekitar pukul 17.40 WIB, pelaku diserahkan ke Unit Reskrim Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas menegaskan, dugaan sementara motif penganiayaan ini terkait persoalan harta warisan. Ia juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan keluarga dengan kepala dingin dan jalur damai.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengambil jalan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan. Serahkan permasalahan kepada mekanisme hukum atau selesaikan secara musyawarah agar tidak menimbulkan korban jiwa,” pungkasnya.*

Reporter : SurPa

Berita Terkait

“Asas Due Process of Law Diuji dalam Kasus Muslimin, Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan”
Kasus Karyawan Jadi Tersangka Penipuan: Polsek Banyumanik Dituduh Tak Paham Konteks Hukum
Alasan Tak Masuk Akal! Unit 3 Satreskrim Polres Pemalang Klaim Tak Tahu Alamat Kuasa Hukum Saat Terbitkan SP3”
Kapolres Aceh Tamiang Ikut Dampingi Bupati Armia Fahmi Serah Bantuan dari Presiden
Polisi, Dishub, dan Warga Kompak Dorong Angkot Mogok di Ciruas, Wujud Nyata Pelayanan Humanis
Polres Aceh Tamiang Terus Efektif Bersihkan Fadum dan Tempat Ibadah Pasca Banjir Bandang Akhir 2025 Lalu
Bupati Armia Fahmi Salurkan Bantuan Lebaran dari Presiden ke Huntara, Kapolres Aceh Tamiang Turut Dampingi
Saat Monitoring Pos Pam dan Pos Yan Ops KS 2026, Kapolres AKBP Muliadi Pastikan Ini
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:50 WIB

“Asas Due Process of Law Diuji dalam Kasus Muslimin, Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan”

Jumat, 10 April 2026 - 21:40 WIB

Kasus Karyawan Jadi Tersangka Penipuan: Polsek Banyumanik Dituduh Tak Paham Konteks Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Alasan Tak Masuk Akal! Unit 3 Satreskrim Polres Pemalang Klaim Tak Tahu Alamat Kuasa Hukum Saat Terbitkan SP3”

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:06 WIB

Kapolres Aceh Tamiang Ikut Dampingi Bupati Armia Fahmi Serah Bantuan dari Presiden

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:56 WIB

Polisi, Dishub, dan Warga Kompak Dorong Angkot Mogok di Ciruas, Wujud Nyata Pelayanan Humanis

Berita Terbaru