Cabuli Bocah Dibawah Umur,Seorang Pria di Wanareja Diamankan Polisi.

- Redaksi

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilacap.-suaramasyarakat.com.//

juni 7,2025Humas Polresta Cilacap, Kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Cilacap. Kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku pada Senin, 2 Juni 2025.

Pelaku berinisial KSI (30) diamankan Unit Reskrim Polsek Wanareja Polresta Cilacap,Ia di amankan setelah melakukan pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur. Korban berinsial AK (14) Warga Kecamatan Pageralang Kabupaten Pringsewu, Lampung.

banner 325×300
Kasus ini bermula saat keluarga korban menyadari anak perempuan mereka tidak berada di rumah sejak Minggu pagi, 1 Juni 2025. Setelah upaya pencarian, pihak keluarga memperoleh informasi bahwa korban berangkat ke Cilacap. Keluarga kemudian menyusul dan berhasil menemukan korban dua hari kemudian di rumah pelaku. Setelah korban ditemukan, keluarga menanyakan perihal apa yang telah dilakukan, dan korban menjawab bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku. Hingga akhirnya keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wanareja Polresta Cilacap.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo menyampaikan bahwa Polsek Wanareja segera menindaklanjuti laporan dari keluarga korban terkait dugaan pencabulan terhadap anak mereka.

Baca Juga :  Dugaan Penggelapan Mobil Rental: Polisi Didorong Usut Keterlibatan Oknum Anggota DPRD Sukabumi*

“Dari hasil interogasi awal terhadap korban, diketahui bahwa yang korban diminta datang ke Cilacap oleh pelaku, bahkan biaya keberangkatan ditanggung pelaku. Korban menginap di rumah terlapor dan di sanalah tindak pidana persetubuhan terjadi. Atas pengakuan tersebut, keluarga segera melaporkan kejadian ke Polsek Wanareja,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus membujuk korban hingga bersedia datang ke Cilacap. Setelah korban berada di bawah pengaruh dan kendali pelaku, perbuatan bejat dilakukan dengan cara pemaksaan. Tindakan ini dilakukan semata-mata untuk memuaskan hasrat seksual pelaku.

Unit Reskrim Polsek Wanareja turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa pencabulan tersebut. Dari pihak korban, petugas menyita beberapa potong daleman, 1 celana jeans hitam, serta kaos pendek warna hitam. Selain itu, uang tunai sebesar Rp200.000 juga diamankan.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Batang Menahan Lima Orang Tersangka Dalam Kasus Penggelapan Dan Penadahan Mobil Rental

Sementara dari tangan tersangka, polisi menyita satu potong kaos lengan panjang warna hitam dan satu celana panjang jeans warna biru. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kelengkapan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

(Pawarta lutfi)

Berita Terkait

Polres Pekalongan Kota Pastikan Harga Beras Stabil: Bukti Nyata Sinergi Polri dan Pemerintah Jaga Ketahanan Pangan Masyarakat”
Gelar Konferensi Pers, Kapolres Pekalongan: 7 Tersangka Narkoba Ditangkap, Barang Bukti 28,73 Gram Sabu
Dugaan Manipulasi Data Mencuat, Sosialisasi Tambang di Desa Sumur Jomblang Bogo Pekalongan Berakhir Tanpa Kesepakatan”
Orang Mengaku Adik Kapolri Janjikan Lolos Akpol, Warga Pekalongan Ditipu Rp 2,6 Miliar
Kapolres banyuasin pimpin press release 44 pelaku tindak pidana di banyuasin berhasil di amankan
Kepsek Tingkat SD di Aceh Timur Keberatan Diduga Dipaksa Beli Paket Buku
Dugaan Selingkuh dengan Istri Warga, Kades Kambangan Dikecam! Polres Batang Redam Ratusan Massa dengan Humanis
Mualem Tutup Tambang Emas Rakyat, Ini Keluh Penambang kepada Oknum Pimpinan TNI-Polri, Diduga Terima Upeti
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:17 WIB

Gelar Konferensi Pers, Kapolres Pekalongan: 7 Tersangka Narkoba Ditangkap, Barang Bukti 28,73 Gram Sabu

Kamis, 23 Oktober 2025 - 23:37 WIB

Dugaan Manipulasi Data Mencuat, Sosialisasi Tambang di Desa Sumur Jomblang Bogo Pekalongan Berakhir Tanpa Kesepakatan”

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:32 WIB

Orang Mengaku Adik Kapolri Janjikan Lolos Akpol, Warga Pekalongan Ditipu Rp 2,6 Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:39 WIB

Kapolres banyuasin pimpin press release 44 pelaku tindak pidana di banyuasin berhasil di amankan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:47 WIB

Kepsek Tingkat SD di Aceh Timur Keberatan Diduga Dipaksa Beli Paket Buku

Berita Terbaru