Polda Sulteng Resmi Buka Rekrutmen Bintara Brimob, Cek Syarat Selengkapnya!

- Redaksi

Senin, 10 November 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM///Palu – Kesempatan baru kembali dibuka bagi para pemuda Sulawesi Tengah yang bercita-cita menjadi anggota Polri. Polda Sulteng mengumumkan dimulainya pendaftaran Bintara Polri Tahun Anggaran 2025 melalui jalur Bintara Brimob, yang kini bisa diikuti masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendaftaran dibuka mulai 10 hingga 18 November 2025. Informasi resmi mengenai persyaratan, tata cara, hingga tahapan seleksi dapat diakses melalui laman penerimaan Polri di https://penerimaan.polri.go.id. Polri memastikan seluruh layanan rekrutmen bersifat terbuka dan tanpa biaya.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menyebutkan bahwa rekrutmen ini menjadi kesempatan bagi putra daerah yang ingin mengabdi sebagai anggota Brimob. Ia menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan ruang kepada siapa pun yang memenuhi kriteria.

“Kami memanggil para putra daerah terbaik Sulawesi Tengah untuk mendaftarkan diri. Prosesnya gratis, tidak ada pungutan apa pun,” kata Kombes Djoko dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).

Baca Juga :  Polri Akan Gelar Rilis Akhir Tahun 2024 : Dukung Ekonomi Inklusif dan Keamanan Nasional

Ia menjelaskan bahwa setelah mendaftar secara online, peserta wajib melakukan verifikasi di Polres masing-masing. Verifikasi menjadi langkah awal sebelum peserta mendapatkan nomor ujian untuk mengikuti pemeriksaan administrasi tahap pertama.

Syarat umum bagi pendaftar meliputi kewarganegaraan Indonesia, beriman dan bertakwa, setia kepada NKRI, serta memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang dibuktikan secara resmi.

Selain itu, lanjut Kabidhumas menyebut ketentuan usia bagi penerimaan Bintara Brimob Tahun Anggaran 2026, yakni:

• SMA/sederajat: 17 tahun 7 bulan hingga 23 tahun
• D-I hingga D-III: 17 tahun 7 bulan hingga 24 tahun
• D-IV/S-1: 17 tahun 7 bulan hingga 27 tahun

Baca Juga :  Satuan Brimob Maluku Ukir Prestasi di Extreme Challenge 2025

Calon peserta juga diwajibkan memiliki integritas moral dan tidak pernah terlibat tindak pidana. Polri menekankan bahwa kualitas karakter menjadi bagian penting dari proses rekrutmen.

Kombes Djoko juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh oleh pihak yang menawarkan kelulusan dengan imbalan tertentu. Ia menegaskan bahwa rekrutmen Polri menerapkan prinsip BETAH: Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.

“Masyarakat harus waspada terhadap oknum yang menawarkan bantuan kelulusan. Rekrutmen Polri tidak dipungut biaya. Jangan percaya pada calo,” tegasnya.

Polda Sulteng berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh putra daerah terbaik yang memiliki komitmen serta semangat untuk mengabdi. Polri menilai kehadiran generasi muda yang berkualitas sangat penting untuk memperkuat institusi kepolisian dalam menghadapi tantangan ke depan yang semakin kompleks.

Berita Terkait

“Asas Due Process of Law Diuji dalam Kasus Muslimin, Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan”
Kasus Karyawan Jadi Tersangka Penipuan: Polsek Banyumanik Dituduh Tak Paham Konteks Hukum
Alasan Tak Masuk Akal! Unit 3 Satreskrim Polres Pemalang Klaim Tak Tahu Alamat Kuasa Hukum Saat Terbitkan SP3”
Kapolres Aceh Tamiang Ikut Dampingi Bupati Armia Fahmi Serah Bantuan dari Presiden
Polisi, Dishub, dan Warga Kompak Dorong Angkot Mogok di Ciruas, Wujud Nyata Pelayanan Humanis
Polres Aceh Tamiang Terus Efektif Bersihkan Fadum dan Tempat Ibadah Pasca Banjir Bandang Akhir 2025 Lalu
Bupati Armia Fahmi Salurkan Bantuan Lebaran dari Presiden ke Huntara, Kapolres Aceh Tamiang Turut Dampingi
Saat Monitoring Pos Pam dan Pos Yan Ops KS 2026, Kapolres AKBP Muliadi Pastikan Ini
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:50 WIB

“Asas Due Process of Law Diuji dalam Kasus Muslimin, Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan”

Jumat, 10 April 2026 - 21:40 WIB

Kasus Karyawan Jadi Tersangka Penipuan: Polsek Banyumanik Dituduh Tak Paham Konteks Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Alasan Tak Masuk Akal! Unit 3 Satreskrim Polres Pemalang Klaim Tak Tahu Alamat Kuasa Hukum Saat Terbitkan SP3”

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:06 WIB

Kapolres Aceh Tamiang Ikut Dampingi Bupati Armia Fahmi Serah Bantuan dari Presiden

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:56 WIB

Polisi, Dishub, dan Warga Kompak Dorong Angkot Mogok di Ciruas, Wujud Nyata Pelayanan Humanis

Berita Terbaru