Bener Meriah, Aceh – SuaraMastarakat.com // Ansari hanya seorang tukang pangkas terjerat kasus narkoba. Warga Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah itu divonis bersalah. Putusannya sudah inkracht: 2 (dua) tahun penjara.
“Beliau hanya tukang pangkas, sedangkan istrinya seorang petani. Ia berdomisili di sini, aslinya dari Aceh Tengah,” kata Reje (Kepala) Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Riskanadi.
Vonis terhadap Ansari dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Selasa, 21 Oktober 2025 kemarin. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu untuk diri sendiri.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara, dikurangi masa tahanan,” kata Hakim PN Simpang Tiga Redelong dalam nomor perkara 51/Pid.Sus/2025/PN Str.
Tiga paket plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,3 gram, beserta satu buah alat isap bong dan satu lembar kertas timah warna silver menjadi barang bukti dalam kasus yang menjerat Ansari.
Vonis dibacakan hakim tersebut jauh lebih ringan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.
Dari penelusuran awak media pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Simpang Tiga Redelong, JPU menuntut terdakwa Ansari dengan pidana selama empat tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda satu miliar rupiah, subsidair tiga bulan.
Ansari ditangkap pada 29 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah di rumahnya, di Kampung Negeri Antara.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti paket sabu disimpan dalam lemari. Berdasarkan pengakuan terdakwa, barang tersebut dibeli dari seseorang dengan harga Rp 300 ribu.
Beda Ansari, lain pula vonis diterima Fernando Safa, anak dari salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Salwani.
Vonis terhadap Fernando juga dibacakan oleh Hakim PN Simpang Tiga Redelong pada hari yang sama, Selasa, 21 Oktober 2025. Namun,
Fernando hanya dijatuhi hukuman delapan bulan penjara meski terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu golongan satu.
Vonis Fernando tersebut juga lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa satu tahun penjara. Bahkan, vonis itu jauh lebih ringan jika dibandingkan diterima Ansari dalam kasus serupa.
Padahal jika merujuk amar putusan perkara nomor 55/Pid.Sus/2025/PN Str, diketahui barang bukti menjerat Fernando mencapai berat 0,11 gram. Narkotika jenis sabu itu dibungkus plasik putih transparan di dalamnya berisikan dua paket sabu, masing–masing dengan berat 0,84 gram dan 0,15 gram.*
SiGe
Sumber : AJNN.net


