SUARAMASYARAKAT.COM.//Aceh – Panitia Khusus (Pansus) menemukan sedikitnya 450 titik tambang ilegal yang tersebar di berbagai kabupaten di Aceh, mulai dari Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, hingga Pidie.
Lebih mencengangkan lagi, sekitar 1.000 unit excavator dilaporkan beroperasi secara aktif di lokasi-lokasi tersebut. Setiap alat berat diduga diwajibkan menyetor Rp30 juta per bulan kepada oknum aparat di wilayah kerjanya sebagai bentuk “uang keamanan”.
Dengan hitungan kasar, praktik setoran ilegal tersebut berpotensi menghasilkan aliran dana mencapai Rp360 miliar per tahun. Temuan ini menguatkan dugaan adanya jaringan besar yang melindungi aktivitas tambang ilegal di Aceh.
—






