Diduga Perkosa dan Lecehkan Seorang Remaja Putri, KA Ditangkap Polisi

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 04:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah – SuaraMasyarakat.com // Diduga lakukan Jarimah atau pemerkosaan dan pelecehan terhadap seorang remaja perempuan 17 tahun, pria nama inisial KA (28) ditangkap polisi dari Unit PPA Polres Aceh Tengah.

KA ditangkap polisi pada hari Selasa, 23 September 2025 pukul pagi di salah satu Kampung di Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah diduga atas perbuatan pelampiasan nafsunya terhadap seorang remaja putri berakibat pelanggaran hukum.

Setelah pelaku berhasil ditangkap, Kapolres Aceh Tengah melalui Kasatreskrim, Iptu Deno Wahyudi menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat serta hasil penyelidikan tim PPA.

Baca Juga :  Irjen Endi Sutendi Resmi Nahkodai Polda Sulawesi Tengah, Gantikan Irjen Agus Nugroho

Pelaku KA ditangkap di rumah kakak nya setelah polisi lebih dulu berkoordinasi dengan Reje Kampung setempat.

“Berdasarkan dua alat bukti sah, penyidik menetapkan KA (28) sebagai tersangka tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual,” kata Iptu Deno Wahyudi.

Sambungnya, “Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim.

Lebih lanjut, kata Kasatreskrim, kasus ini bermula dari laporan ibu korban mengetahui anaknya menjadi korban tindakan asusila tersangka.

Laporan tersebut teregister dalam LP/B/158/IX/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH, tertanggal 15 September 2025.

Baca Juga :  Wakapolda Maluku Pimpin Lomba Menembak, Peringati Hari Bhayangkara Ke-79

Atas perbuatannya, tersangka di jerat qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pasal 50 Jo pasal 47, dengan ancaman uqubat cambuk, denda emas murni, atau pidana penjara jangka panjang.

Pada kasus ini, Kasatreskrim menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan penuh kepada korban serta memastikan setiap tindak kejahatan seksual ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Polres Aceh Tengah juga mengajak masyarakat untuk peduli pada lingkungan sekitar, berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan maupun pelecehan seksual, serta bersama-sama menjaga anak-anak agar terhindar dari kejahatan yang merusak masa depan.*

Reporter : SiGe

Berita Terkait

“Asas Due Process of Law Diuji dalam Kasus Muslimin, Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan”
Kasus Karyawan Jadi Tersangka Penipuan: Polsek Banyumanik Dituduh Tak Paham Konteks Hukum
Alasan Tak Masuk Akal! Unit 3 Satreskrim Polres Pemalang Klaim Tak Tahu Alamat Kuasa Hukum Saat Terbitkan SP3”
Kapolres Aceh Tamiang Ikut Dampingi Bupati Armia Fahmi Serah Bantuan dari Presiden
Polisi, Dishub, dan Warga Kompak Dorong Angkot Mogok di Ciruas, Wujud Nyata Pelayanan Humanis
Polres Aceh Tamiang Terus Efektif Bersihkan Fadum dan Tempat Ibadah Pasca Banjir Bandang Akhir 2025 Lalu
Bupati Armia Fahmi Salurkan Bantuan Lebaran dari Presiden ke Huntara, Kapolres Aceh Tamiang Turut Dampingi
Saat Monitoring Pos Pam dan Pos Yan Ops KS 2026, Kapolres AKBP Muliadi Pastikan Ini
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:50 WIB

“Asas Due Process of Law Diuji dalam Kasus Muslimin, Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan”

Jumat, 10 April 2026 - 21:40 WIB

Kasus Karyawan Jadi Tersangka Penipuan: Polsek Banyumanik Dituduh Tak Paham Konteks Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Alasan Tak Masuk Akal! Unit 3 Satreskrim Polres Pemalang Klaim Tak Tahu Alamat Kuasa Hukum Saat Terbitkan SP3”

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:06 WIB

Kapolres Aceh Tamiang Ikut Dampingi Bupati Armia Fahmi Serah Bantuan dari Presiden

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:56 WIB

Polisi, Dishub, dan Warga Kompak Dorong Angkot Mogok di Ciruas, Wujud Nyata Pelayanan Humanis

Berita Terbaru