Berantas TPPO, Ditreskrimum Polda Gorontalo Amankan 6 Pelaku Dengan Modus Aplikasi Michat

- Redaksi

Sabtu, 23 November 2024 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gorontalo, SuaraMasyarakat.Com Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo pada Jum’at 22 November kemarin berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus operandi menggunakan aplikasi perpesanan Michat. Dalam operasi yang digelar baru-baru ini, tim Ditreskrimum berhasil mengamankan enam pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang tersebut. Keenam pelaku ini yakni Lk. AMS (25), Lk. RA (19), Lk. ZAT (22), Pr. SK (23), Pr. KK (23), dan Pr. SN (24). Sabtu, (23/11/2024).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko S.I.K., M.H yang turut didampingi oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T saat pelaksanaan Press Konferensi di Bid Humas menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di kos-kosan awi yang beralamat di desa Lupoyo Kec Telaga biru, kab. Gorontalo terdapat adanya perkumpulan perempuan dan laki-laki yang sering masuk keluar di kos-kosan tersebut sehingga dari masyarakat melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian Polda Gorontalo. “Menyikapi laporan tersebut, Tim resmob Polda Gorontalo melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kost-kostan tersebut, dan langsung mengamankan pelaku yang dicurigai ke Polda Gorontalo,” terangnya.

Baca Juga :  "Polsek Bandar Gelar Doa Bersama dan Malam Tirakatan dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79"

Lebih lanjut dikatakan Nur Santiko, untuk modus yang digunakan pelaku yakni dengan menggunakan aplikasi Michat. Dimana para pelaku memasang foto profil wajah korban, serta mengambil keuntungan dari korban usai melayani para tamu dengan cara berhubungan seksual. “Setelah korban melayani tamu secara seksual kemudian korban menyerahkan seluruh bayaran korban kepada pelaku sdri. SN sebab mereka langsung mengambil uang tersebut dengan alasan uang tersebut digunakan untuk membeli makanan, dan sewa kos yang korban dan pelaku tinggali,” tambah KBP. Nur Santiko.

Baca Juga :  Kapolri Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025

Kepada para pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Atau Pasal 2 Ayat (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Atau Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan hukuman pindana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.0000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

( Idrak )

Penulis : Idrak

Editor : Rvl

Berita Terkait

“Asas Due Process of Law Diuji dalam Kasus Muslimin, Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan”
Kasus Karyawan Jadi Tersangka Penipuan: Polsek Banyumanik Dituduh Tak Paham Konteks Hukum
Alasan Tak Masuk Akal! Unit 3 Satreskrim Polres Pemalang Klaim Tak Tahu Alamat Kuasa Hukum Saat Terbitkan SP3”
Kapolres Aceh Tamiang Ikut Dampingi Bupati Armia Fahmi Serah Bantuan dari Presiden
Polisi, Dishub, dan Warga Kompak Dorong Angkot Mogok di Ciruas, Wujud Nyata Pelayanan Humanis
Polres Aceh Tamiang Terus Efektif Bersihkan Fadum dan Tempat Ibadah Pasca Banjir Bandang Akhir 2025 Lalu
Bupati Armia Fahmi Salurkan Bantuan Lebaran dari Presiden ke Huntara, Kapolres Aceh Tamiang Turut Dampingi
Saat Monitoring Pos Pam dan Pos Yan Ops KS 2026, Kapolres AKBP Muliadi Pastikan Ini
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:50 WIB

“Asas Due Process of Law Diuji dalam Kasus Muslimin, Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan”

Jumat, 10 April 2026 - 21:40 WIB

Kasus Karyawan Jadi Tersangka Penipuan: Polsek Banyumanik Dituduh Tak Paham Konteks Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Alasan Tak Masuk Akal! Unit 3 Satreskrim Polres Pemalang Klaim Tak Tahu Alamat Kuasa Hukum Saat Terbitkan SP3”

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:06 WIB

Kapolres Aceh Tamiang Ikut Dampingi Bupati Armia Fahmi Serah Bantuan dari Presiden

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:56 WIB

Polisi, Dishub, dan Warga Kompak Dorong Angkot Mogok di Ciruas, Wujud Nyata Pelayanan Humanis

Berita Terbaru