Terduga Pelaku Pencurian Berhasil Dibekuk di Sibowi, Polres Sigi Teguhkan Komitmen Jaga Keamanan

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sigi, Sulteng – SuaraMasyarakat.com //Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat (Kamtibmas).

Satreskrim Polres Sigi berhasil mengamankan seorang pemuda terduga pelaku pencurian, berinisial GS (21) di Dusun III Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, pada Kamis (11/9/2025) sore.

Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Iptu Siti Eliminawati, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang terjadi di Desa Tulo, Kecamatan Dolo, pada Sabtu (16/8/2025) dini hari. Dalam kejadian itu, korban kehilangan satu unit handphone Oppo Reno12 Pro.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif, identitas terduga pelaku mengarah kepada GS. Dengan dukungan kerjasama aparat pemerintah desa, petugas kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Iptu Siti di Mapolres Sigi, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga :  Sambut HUT RI ke-80, Pengendara Terima Bendera Merah Putih Gratis dari Polres Pidie

Dari hasil penangkapan, sejumlah barang bukti berhasil disita diantaranya satu unit Oppo Reno12 warna nebula perak, satu unit Oppo Reno13 hitam, satu unit iPhone 13 Pro Max emas, uang tunai Rp1,9 juta, serta sebuah tas samping hitam.

Lebih lanjut, Iptu Siti mengungkapkan bahwa GS mengakui telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda, dengan cara memanjat dan membongkar rumah atau kios, pada malam hari.

Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp177.349.000. Adapun lokasi tindak kejahatan yang diakui pelaku yakni:

1. Rumah di Dusun Lonja, Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, kerugian Rp14.349.000.

Baca Juga :  Di Desa Maranatha, Polwan Polres Sigi Gelar Kampanye “Rise and Speak”

2. Rumah dan kios barang campuran di Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, kerugian Rp50.000.000.

3. Rumah di Desa Sibalaya Selatan, Kecamatan Tanambulava, kerugian Rp50.000.000.

4. Kios barang campuran di Desa Kalawara, Kecamatan Gumbasa, kerugian Rp35.000.000.

5. Toko bangunan di Desa Maku, Kecamatan Dolo, kerugian Rp19.000.000.

6. Rumah di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, kerugian Rp9.000.000.

Menurut pengakuan pelaku, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli ternak sapi, memenuhi kebutuhan rumah tangga, serta berfoya-foya.

“GS beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sigi. Yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.*

Yudha

Berita Terkait

“Asas Due Process of Law Diuji dalam Kasus Muslimin, Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan”
Kasus Karyawan Jadi Tersangka Penipuan: Polsek Banyumanik Dituduh Tak Paham Konteks Hukum
Alasan Tak Masuk Akal! Unit 3 Satreskrim Polres Pemalang Klaim Tak Tahu Alamat Kuasa Hukum Saat Terbitkan SP3”
Kapolres Aceh Tamiang Ikut Dampingi Bupati Armia Fahmi Serah Bantuan dari Presiden
Polisi, Dishub, dan Warga Kompak Dorong Angkot Mogok di Ciruas, Wujud Nyata Pelayanan Humanis
Polres Aceh Tamiang Terus Efektif Bersihkan Fadum dan Tempat Ibadah Pasca Banjir Bandang Akhir 2025 Lalu
Bupati Armia Fahmi Salurkan Bantuan Lebaran dari Presiden ke Huntara, Kapolres Aceh Tamiang Turut Dampingi
Saat Monitoring Pos Pam dan Pos Yan Ops KS 2026, Kapolres AKBP Muliadi Pastikan Ini
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:50 WIB

“Asas Due Process of Law Diuji dalam Kasus Muslimin, Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan”

Jumat, 10 April 2026 - 21:40 WIB

Kasus Karyawan Jadi Tersangka Penipuan: Polsek Banyumanik Dituduh Tak Paham Konteks Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Alasan Tak Masuk Akal! Unit 3 Satreskrim Polres Pemalang Klaim Tak Tahu Alamat Kuasa Hukum Saat Terbitkan SP3”

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:06 WIB

Kapolres Aceh Tamiang Ikut Dampingi Bupati Armia Fahmi Serah Bantuan dari Presiden

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:56 WIB

Polisi, Dishub, dan Warga Kompak Dorong Angkot Mogok di Ciruas, Wujud Nyata Pelayanan Humanis

Berita Terbaru