Polsek Bungku Utara Patroli di Kawasan Cagar Alam Desa Taronggo

- Redaksi

Minggu, 14 September 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Morut, Sulteng – SuaraMasyarakat.com // Tanggapi informasi adanya pembalakan liar dari Hutan Cagar Alam Taronggo berada di Desa Taronggo Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Kapolsek Bungku Utara langsung melaksanakan patroli di kawasan tersebut, Minggu, 14 September 2025.

Kapolsek Bungku Utara, AKP Marthen Tangkelangi, S.H bersama personel Bhabinkamtibmas Desa Taronggo langsung melaksanakan patroli di Kawasan Hutan Cagar Alam bersama salah satu anggota BKSDA Resort Bungku Utara Bapak Delni Trisnober, S.Hut.

Dari informasi yang kami dapatkan bahwa telah satu minggu kemarin telah dilaksanakan operasi di dalam kawasan Cagar Alam Desa Taronggo yang dilaksankan oleh BKSD Provinsi Sulawesi Tengah, BKSDA Kabupaten Poso dan BKSDA Kecamatan Bungku Utara.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur Imbau Warga Tetap Tenang, Jangan Mudah Terprovokasi

“Dimana dari hasil operasi tersebut bahwa di kawasan Cagar Alam Desa Taronggo sudah steril dan selama satu minggu team menginap di pos cagar alam desa Taronggo dan Informasi dari BKSD Resort Bungku Utara,” sebutnya.

“Bahwa Tim BKSD dari Provinsi Sulawesi Tengah bersama tim BKSD Resort Pamona dan tim BKSD Resor Kolonodale sudah kembali. “Terang Kapolsek Bungku Utara, Minggu (14/9/2025).

Ditempat berbeda, Kapolres Morowali Utara menegaskan terkait informasi adanya pembalakan liar di Kawasan Cagar Alam Desa Taronggo, Polsek Bungku Utara bersama anggota BKSD melaksanakan patroli bersama dan didapatkan informasi bahwa BKSD Provinsi Sulawesi Tengah, BKSD Poso dan BKSD Morowali Utara baru saja melaksanakan patroli dikawasan tersebut selama seminggu dan hasilnya Steril” ungkapnya.

Baca Juga :  Alasan Tak Masuk Akal! Unit 3 Satreskrim Polres Pemalang Klaim Tak Tahu Alamat Kuasa Hukum Saat Terbitkan SP3”

Untuk mengantisipasi pembalakan liar tentunya kami akan berkoordinasi dengan Pihak BKSD untuk melaksanakan patroli berkala dan apabila terlibat dalam pembalakan liar di cagar alam tentunya penerapam pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp500 juta hingga Rp15 miliar akan kami terapkan kepada pelaku,” tegas Kapolres.*

Yudha

Berita Terkait

Kasi Humas Polres Tolitoli Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal
Wakapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun 2026
Green Policing, Kapolres Aceh Timur Hijaukan Kembali SMA Negeri 1 Simpang Ulim
Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas
Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026
Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Kasi Humas Polres Tolitoli Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Wakapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:19 WIB

Green Policing, Kapolres Aceh Timur Hijaukan Kembali SMA Negeri 1 Simpang Ulim

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan

Berita Terbaru