Unit Resmob Polres Aceh Tamiang Berhasil Tangkap DPO Pelaku Kekerasan terhadap Anak

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang – suaramasyarakat.com // Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil tangkap pelaku R (23) merupakan DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

R (23) ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu penginapan di Provinsi Sumatera, Selasa, 26 Agustus 2025 Dini hari sekitar pukul 02.00 wib.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Rochli Hanapi, S.Trk, S.I.K menjelaskan penangkapan terhadap pelaku R (23) merupakan warga Desa Suka Mulia Upah Kecamatan Banda Mulia ini berawal dari Laporan polisi tanggal 30 April 2025 dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Baca Juga :  Jum'at Curhat Polres Pijay, Kapolres Dorong Edukasi dan Kolaborasi Cegah Karhutla

AKP Rochli menambahkan, usai mendapatkan laporan polisi dari korban, unit resmob langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, namun pelaku sudah melarikan diri dari kediamannya sehingga sat reskrim mengeluarkan DPO terhadap pelaku.

“Setelah buron selama 20 hari, Tim Resmob Sat Reskrim yang dipimpin oleh Katim Resmob Aiptu Deni Suganda berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung bergerak menuju ke salah satu penginapan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara,” ucap AKP Rochli.

Baca Juga :  Pastikan Suasana Pasar Kondusif Dihari Meugang, Ditsamapta Polda Aceh Gelar Patroli Humanis

“Pelaku berhasil kita amankan di salah satu kamar di penginapan yang berada di Kabupaten Langkat tersebut tanpa perlawanan dan langsung kita bawa ke Mapolres Aceh Tamiang,” ujarnya.

Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pelaku sudah berada di Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk pelaku kita kenakan pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan fisik terhadap anak dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun,” pungkasnya.*

S Adi P

Berita Terkait

“Asas Due Process of Law Diuji dalam Kasus Muslimin, Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan”
Kasus Karyawan Jadi Tersangka Penipuan: Polsek Banyumanik Dituduh Tak Paham Konteks Hukum
Alasan Tak Masuk Akal! Unit 3 Satreskrim Polres Pemalang Klaim Tak Tahu Alamat Kuasa Hukum Saat Terbitkan SP3”
Kapolres Aceh Tamiang Ikut Dampingi Bupati Armia Fahmi Serah Bantuan dari Presiden
Polisi, Dishub, dan Warga Kompak Dorong Angkot Mogok di Ciruas, Wujud Nyata Pelayanan Humanis
Polres Aceh Tamiang Terus Efektif Bersihkan Fadum dan Tempat Ibadah Pasca Banjir Bandang Akhir 2025 Lalu
Bupati Armia Fahmi Salurkan Bantuan Lebaran dari Presiden ke Huntara, Kapolres Aceh Tamiang Turut Dampingi
Saat Monitoring Pos Pam dan Pos Yan Ops KS 2026, Kapolres AKBP Muliadi Pastikan Ini
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:50 WIB

“Asas Due Process of Law Diuji dalam Kasus Muslimin, Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan”

Jumat, 10 April 2026 - 21:40 WIB

Kasus Karyawan Jadi Tersangka Penipuan: Polsek Banyumanik Dituduh Tak Paham Konteks Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Alasan Tak Masuk Akal! Unit 3 Satreskrim Polres Pemalang Klaim Tak Tahu Alamat Kuasa Hukum Saat Terbitkan SP3”

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:06 WIB

Kapolres Aceh Tamiang Ikut Dampingi Bupati Armia Fahmi Serah Bantuan dari Presiden

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:56 WIB

Polisi, Dishub, dan Warga Kompak Dorong Angkot Mogok di Ciruas, Wujud Nyata Pelayanan Humanis

Berita Terbaru