Morut, Sulteng – suaramasyarakat.com // Polres Morowali Utara (Morut) kembali tangkap 2 (dua) orang diduga pelaku pengedar narkotika jenis Shabu rencana akan diedarkan di wilayah Kecamatan Mamosalato.
Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut berdasarkan informasi serta penyelidikan secara intensif dilaksanakan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba dibantu oleh personel Polsek Bungku Utara dan Personel Polsubsektor Mamosalato.
“Pada Jumat Tanggal 22 Agustus 2025
Sekira pukul 12..30 wita, bertempat di Desa Kolo Atas Kecamatan Mamosalato, personel Polsek Bungku Utara bersama Personil Polsubsektor Mamosalato melakukan pemeriksaan serta pengeledahan terhadap pengemudi berinisial PG (58) sedang mengendarai motor bil minyak bus jenis Avanza,” kata Kapolsek Bungku Utara.
Selain itu, sambung Kapolsek, diperiksa juga 1 (satu) penumpang atas nama AA (29) penumpang mobil Avanza warna hitam diduga kuat sedang membawa Narkoba Jenis sabu-sabu.
“Alhasil, setelah dilakukan penggeledahan di temukan 2 (dua) sachet besar diduga Sabu terdapat dalam Dus kecil terbungkus lakban dibawa oleh PG dan AA,” ungkap AKP Marthen Tangkelangi, S.H., Minggu (24/8/2025).
“Dari hasil interogasi bahwa paket diduga Shabu tersebut di bawa oleh AA dari Kolodale Kecamatan Petasia dengan menggunakan kapal kayu menuju Desa Baturbe kemudian setelah tiba di pelabuhan Baturube Lk. AA di Jemput oleh Lk.PG dengan menggunakan Mobil Avanza Warna Hitam dan paket tersebut hendak di bawa dijual dan diedarkan di wilayah Kec. Mamosalato namun dapat digagalkan oleh anggota kami dilapangan.” tambahnya.
“Adapaun barang bukti yang berhasil kami sita antara lain : Uang sebanyak Rp.1.950.000, Paket di duga sabu = 2 ( Dua ) Sachet Paket besar dengan berat 96 gram , HP merk Nokia = 1 unit, HP merk Realme = 1 Unit, Hp Merk infinix = 1 Unit, Korek Api jenis pistol = 2 pucuk , Badik / Pisau = 1 Buah, 1 Unit Mobil Avanza Warna Hitam. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada personel Satresnarkoba Polres Morowali Utara hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025. Tutupnya.
Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini. S.I.K membenarkan penangkapan tersebut saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp.
“Benar, anggota kami telah berhasil berhasil menangkap 2 pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti shabu sebanyak 2 paket dengan berat total 96 gram serta sejumlah barang bukti lainnya. Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Morowali Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”.tulisnya.
Serangkaian pengungkapan tindak pidana narkoba di wilayah Kecamatan Bungku Utara dan Mamosalato menjadi komitmen dan langkah tegas Polres Morowali Utara dalam memberantas narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Morowali Utara.
Serta menanggapi dengan cepat seluruh informasi serta keluhan warga terkait peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggal mereka masing-masing.*
Reporter : Yudha

