Satreskrim Polres Bintan Ungkap Dugaan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

- Redaksi

Selasa, 12 November 2024 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaramasyarakat.com / Bintan,Kepri,-– Tim Gabungan Unit Reskrim Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak dibawah umur menjadi Wanita Penghibur atau PSK (Pekerja Seks Komersial).
Adapun korban (Merupakan Anak Dibawah Umur):*
NFA , Perempuan, Sicukur tanggal 23 Maret 2007, Islam, Belum / Tidak Bekerja,Pantai Suset View Garden JL.H. Paranrenge
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah Bar yang terletak di Angkringan Pasar Baru jl. Bhakti Praja Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan.

Baca Juga :  ML Wanita Yang Diduga Hamil Dengan Oknum Kades Ploso, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak. Bukannya bertanggung Jawab, Malah Diduga Mau Menikah Dengan Wanita Lain

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut, di mana sering terjadi pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian.

Kronologis pengungkapan dijelaskan berdasarkan laporan masyarakat, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya aktivitas memperkerjakan anak dibawah umur sebagai wanita penghibur atau PSK (Pekerja Seks Komersial) di sebuah Bar.

Dari lokasi, petugas mengamankan tersangka yang berperan sebagai mucikari, yaitu Pr. NH (31 tahun).

Baca Juga :  ML Wanita Yang Diduga Hamil Dengan Oknum Kades Ploso, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak. Bukannya bertanggung Jawab, Malah Diduga Mau Menikah Dengan Wanita Lain

Dari tempat kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) yang diamankan dari Terduga Pelaku.
c. Uang Tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) diamankan dari Anak Dibawah Umur., 1 helai pakaian dan 1 helai celana, dan 1 buah kunci kamar.

Polres Bintan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO dan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan yang mencurigakan di wilayah Kabupaten Bintan.(Dewi)

Berita Terkait

ML Wanita Yang Diduga Hamil Dengan Oknum Kades Ploso, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak. Bukannya bertanggung Jawab, Malah Diduga Mau Menikah Dengan Wanita Lain
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 09:52 WIB

ML Wanita Yang Diduga Hamil Dengan Oknum Kades Ploso, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak. Bukannya bertanggung Jawab, Malah Diduga Mau Menikah Dengan Wanita Lain

Selasa, 12 November 2024 - 11:19 WIB

Satreskrim Polres Bintan Ungkap Dugaan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Berita Terbaru