Amankan 623,19 Gram Tembakau Sintetis, Polres Sigi Selamatkan 1.247 Jiwa dari Ancaman Narkotika

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sigi, Sulteng – suaramasyarakat.com // Kepolisian Resor Sigi kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelamatkan generasi muda dari jerat narkoba.

Melalui kerja cepat dan terukur, jajaran Satresnarkoba Polres Sigi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 623,19 gram dan mengamankan tiga orang pelaku pada Senin dini hari, 21 Juli 2025.

Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Sigi, Rabu (30/7/2025), mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan tersebut dapat dipaketkan menjadi sekitar 1.247 paket kecil siap edar.

“Setiap paketnya dijual seharga Rp50.000, dengan potensi keuntungan mencapai lebih dari Rp62 juta. Dengan keberhasilan ini, juga berarti adalah penyelamatan atas 1.247 jiwa dari ancaman narkotika,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Ungkap Sindikat Sabu Antar Kabupaten, Polres Bener Meriah Berhasil Amankan 2 TSK

Tiga terduga pelaku yang diamankan adalah MF (20), MA (18), dan AR (23). Ketiganya ditangkap di rumah MF, di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, setelah tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif.

“Jenis narkotika yang kami amankan termasuk baru dan pertama kali ditemukan di wilayah hukum Polres Sigi,” ujar Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 26 paket tembakau sintetis mengandung zat berbahaya MDMB-4en-PINACA dengan berat total 623,19 gram, 3 botol cairan narkotika ukuran 11 ml,
2 botol plastik alkohol 95 persen, 9 alat suntik, 1 timbangan digital, Uang tunai Rp145.000, dan sejumlah alat pendukung lainnya.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Gelar Simulasi Sispam Mako Guna Tingkaykan Kewaspadaan

Kapolres menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.*

Reporter : Yudha

Berita Terkait

“Asas Due Process of Law Diuji dalam Kasus Muslimin, Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan”
Kasus Karyawan Jadi Tersangka Penipuan: Polsek Banyumanik Dituduh Tak Paham Konteks Hukum
Alasan Tak Masuk Akal! Unit 3 Satreskrim Polres Pemalang Klaim Tak Tahu Alamat Kuasa Hukum Saat Terbitkan SP3”
Kapolres Aceh Tamiang Ikut Dampingi Bupati Armia Fahmi Serah Bantuan dari Presiden
Polisi, Dishub, dan Warga Kompak Dorong Angkot Mogok di Ciruas, Wujud Nyata Pelayanan Humanis
Polres Aceh Tamiang Terus Efektif Bersihkan Fadum dan Tempat Ibadah Pasca Banjir Bandang Akhir 2025 Lalu
Bupati Armia Fahmi Salurkan Bantuan Lebaran dari Presiden ke Huntara, Kapolres Aceh Tamiang Turut Dampingi
Saat Monitoring Pos Pam dan Pos Yan Ops KS 2026, Kapolres AKBP Muliadi Pastikan Ini
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:50 WIB

“Asas Due Process of Law Diuji dalam Kasus Muslimin, Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan”

Jumat, 10 April 2026 - 21:40 WIB

Kasus Karyawan Jadi Tersangka Penipuan: Polsek Banyumanik Dituduh Tak Paham Konteks Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Alasan Tak Masuk Akal! Unit 3 Satreskrim Polres Pemalang Klaim Tak Tahu Alamat Kuasa Hukum Saat Terbitkan SP3”

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:06 WIB

Kapolres Aceh Tamiang Ikut Dampingi Bupati Armia Fahmi Serah Bantuan dari Presiden

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:56 WIB

Polisi, Dishub, dan Warga Kompak Dorong Angkot Mogok di Ciruas, Wujud Nyata Pelayanan Humanis

Berita Terbaru