Mobil Ditarik Paksa di Lingkungan Polsek,Debt Collector Disebut Beri Uang RP 2 Juta

- Redaksi

Senin, 14 Juli 2025 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang –suaramasyarakat.com.// 09/07/2025 Dugaan praktik tidak sehat mencuat dari lingkungan Polsek Watukumpul, Kabupaten Pemalang. Seorang debitur PT Mandiri Utama Finance (MUF), Koiman, mengaku mobilnya ditarik paksa oleh debt collector sebelum batas waktu kesepakatan, bahkan dilakukan di lingkungan kantor polisi. Ironisnya, dalam voice note yang diterima korban, disebutkan adanya dugaan pemberian uang Rp2 juta kepada pihak Polsek.

Kasus bermula ketika Koiman mengambil kredit sebesar Rp50 juta pada 2023 dengan tenor 3 tahun, yang kemudian ditambah menjadi Rp100 juta. Namun, setelah 13 bulan berjalan, ia mengalami kesulitan keuangan dan menunggak cicilan selama tiga bulan. Gangguan dari para kolektor pun datang silih berganti ke rumahnya, membuat keluarga merasa tertekan.

 

“Karena risih dan ingin menyelesaikan secara baik-baik, kami sepakat menitipkan mobil di Polsek Watukumpul. Disepakati saya diberi waktu 2–3 hari untuk melunasi tunggakan Rp19 juta,” jelas Koiman. Kesepakatan itu, menurutnya, disaksikan oleh anggota piket di Polsek.

Baca Juga :  Hari Buruh 2026 di Morowali Utara Berjalan Aman, Kapolres Salat Jumat Bersama dan Bagikan Makanan Gratis kepada Buruh

 

Namun hanya berselang 14 jam, mobilnya sudah diangkut debt collector bernama Penji ke kantor pusat MUF. “Penji memberi tahu lewat video call bahwa mobil sudah dibawa, dan dalam voice note dia menyebut telah menyerahkan uang Rp2 juta kepada Polsek sebagai biaya penitipan,” tegas Koiman

 

Dikonfirmasi, Kapolsek Watukumpul mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut dan menyerahkan pada Kanit dan anggota piket. Ketika dikonfirmasi, anggota piket juga mengaku tidak tahu-menahu soal aliran dana dan hanya meminta wartawan menghubungi Kanit.

 

Namun, Kanit membantah keras menerima uang. Ia berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak terkait pada Senin, 8 Juli 2025. Sayangnya, hasil mediasi tidak menghasilkan kesepakatan apapun.

Penji, debt collector yang menarik mobil, mengaku mengenal Kanit dan membenarkan niat memberikan uang sebagai “ucapan terima kasih”. Namun ia berdalih, “Saya hanya jalankan perintah atasan. Soal Rp2 juta, itu baru rencana.”

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu

 

Kuasa hukum Koiman, Rasmono SH, menyebut tindakan kolektor yang menarik unit di lingkungan Polsek sebagai pelanggaran serius. Ia juga menyoroti dugaan gratifikasi.

 

“Penarikan unit oleh debt collector tanpa kehadiran kedua pihak dan dilakukan di kantor polisi jelas melanggar hukum. Jika benar ada aliran dana seperti disebut dalam voice note, ini bisa dikategorikan sebagai gratifikasi dan mencoreng institusi kepolisian,” tegas Rasmono.

 

Ia menambahkan bahwa kliennya sudah tiga kali datang ke Polsek untuk mediasi, namun selalu buntu. “Jika tidak ada itikad baik, kami akan ambil langkah hukum dan membawa masalah ini ke Mabes Polri.”

 

Kasus ini menyoroti persoalan klasik soal relasi gelap antara debt collector dan oknum aparat. Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Masyarakat kini menanti: apakah institusi kepolisian akan bersikap tegas atau membiarkan kasus ini tenggelam tanpa kejelasan?

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Berita Terbaru