Sidang Praperadilan Ratih Alfadia Putri Digelar, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Baru

- Redaksi

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Payakumbuh –suaramadyarakat.com.// Sidang perdana penetapan tersangka Ratih alfadia putri dalam kasus pendalaman dugaan penggelepan dana perusahaan Cimory digelar di pengadilan negeri kelas 2 Kota Payakumbuh Sumatera Barat digelar. Ketua majelis Hakim yang di pimpin oleh Kustrini melakukan pemeriksaan para pihak dan pembacaan permohonan praperadilan Selasa 1 Juli 2025

 

Praperadilan diajukan oleh Ratih melalui melalui Kuasa Hukumnya Afdhal Hirwan SH

Baca Juga :  Polemik Yang Terjadi di Desa Jurangjero Terkait Bangunan Dak Air Minum Senilai Rp 504.000.000 Berakhir Dengan Damai

 

­Dimana termohon karena pe­­neta­pan tersangka yang belum memenuhi bukti permu­laan yang cukup oleh Ke­jaksaan,” ucapnya

 

Menurut pengacaranya Afdal Hirawan SH, maka untuk mencari keadilan, dipandang perlu di uji pada persidangan praperadilan pengadilan negeri Payakumbuh kelas II sambunnya lagi

 

Dimana yang menjadi pihak dalam perkara ini adalah Ratih Alfadia Putri sebagai pemohon sementara Polda Sumbar Cq. Polres Payakumbuh selaku penyidik dan Termohon, pada hari ini tanggal 1 juli 2025 tepatnya hari Bhayangkara sidang pertama yang hadir hanya pemohon, sementara termohon tidak hadir, sehingga hakim tunggal sidang prapid menunda satu minggu untuk pemanggilan para pihak.

Baca Juga :  Dojang Kalisalak Batang Memborong 3 Emas di Kejuaraan Taekwondo Pemalang, Murid Sekolah Batang Jadi Kebanggaan

 

Kelanjutan sidang perkara praperadilan akan dilanjutkan pada hari selasa tanggal 8 Juli 2025 ujarnya.

( joey tiam )

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Berita Terbaru