Tolitoli, Sulteng – suaramasyarakat.com // Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tolitoli menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan program integrasi dan pembinaan lanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (26/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 14.00 WITA di Aula Lapas Kelas IIB Tolitoli tersebut dihadiri Ketua dan anggota TPP, Wali Pemasyarakatan, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, yakni Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Stady Steven Umboh, S.Pd., M.H.
Dalam sidang tersebut, sebanyak 18 warga binaan dibahas untuk diusulkan mengikuti program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Selain itu, sidang juga membahas penempatan dua warga binaan sebagai tenaga kurvey serta lima orang lainnya sebagai tenaga kebersihan di lingkungan kantor Lapas.
Proses penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan data kepribadian, perilaku, serta tingkat kepatuhan warga binaan terhadap tata tertib selama menjalani masa pidana. Hasil sidang selanjutnya menjadi rekomendasi kepada Kepala Lapas untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Stady Steven Umboh, mengatakan Sidang TPP merupakan bagian penting untuk memastikan setiap usulan integrasi dan program pembinaan melalui proses penilaian yang objektif serta sesuai ketentuan.
“Melalui Sidang TPP, setiap warga binaan diberikan penilaian berdasarkan persyaratan administratif maupun substantif, termasuk perkembangan perilaku dan keikutsertaan dalam program pembinaan. Kami berharap proses ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan positif dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Stady.
Sementara itu, salah satu warga binaan yang mengikuti Sidang TPP, Uci, mengungkapkan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan untuk mengikuti proses penilaian tersebut.
Pelaksanaan Sidang TPP ini menjadi bagian dari proses evaluasi pembinaan dan pertimbangan usulan integrasi bagi warga binaan. Keputusan akhir tetap mengikuti hasil penilaian serta ketentuan pemasyarakatan yang berlaku.*
Yuda






